
INFOSULTRA.ID, WAKATOBI-Dalam hal pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk melaksanakan sesuai dengan aturan, salah satunya adalah aturan netralitas.
Hal itu dikatakan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra),
Adam Bahtiar. Ia mengatakan pegawai ASN tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Apalagi dalam hal keberpihakan dalam perhelatan pemilihan umum (Pemilu) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Presiden dan Wakil Presiden maupun pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
“Netral itu ada dua, tidak memihak dan tidak berpihak kepada siapapun dan kepentingan siapa pun. Sedangkan ASN itu ada dua profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai yang bekerja di pemerintahan dengan sistem kontrak atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K),”katanya di Kecamatan Wangiwangi Selatan (Wangsel). Jumat, (22/3/2019).
Kata dia, ASN harus netral dalam pemilihan presiden, legislatif dan sebagainya yang dilakukan secara serentak, itu ada tiga poin.
Pertama, ASN itu adalah pelayan publik, jadi harus menjaga marwah ASN sebagai pengayom pelayan masyarakat, sehingga harus netral.

Kedua, ASN itu adalah objek pengawasan yang diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepolisian, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan diawasi oleh seluruh masyarakat.
“Yang ketiga kenapa ASN itu harus netral, karena ASN punya kekuasaan dan wewenang. Sehingga kalau tidak Netral sangat berpotensi untuk menyalahgunakan kekuasaan dan wewenang yang dimiliki, untuk mempengaruhi dan mengintimidasi, termasuk bawahannya dan orang lain,”jelasnya.
Sementara itu ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Wakatobi La Ode Muhamad Arifin menghimbau kepada masyarakat, pemilih, peserta Pemilu untuk bisa menaati aturan Pemilu 2019.
“Kepada ASN, harus netral terhadap penyelenggaraan Pemilu. Terkait dengan pengawasan di Bawaslu kabupaten Wakatobi, kamk sangat menginginkan partisipasi masyarakat didalam hal mengawal dan mengawasi penyelenggaraan Pemilu 2019,”harapnya. Saat ditemui di kantornya, Kompleks Motika, Kecamatan Wangsel. Jumat, (22/3/2019).
Penulis: SR
Discussion about this post