
Jakarta,Infosultra.id–Anggota Komisi II DPR RI, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), BKN dan KASN.
Dalam sesi RDP kali ini, Hugua, selaku legislator Komisi II DPR RI dapil Sultra, yang menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPR RI, menegaskan sekaligus mendesak MenPAN RB, Tjahjo Kumolo, untuk serius menangani masalah honorer K2 yang lulus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), termasuk 51.293 tenaga honorer K2 yang lolos seleksi rekrutmen PPPK pada Februari 2019 lalu.
“Kemudian jangan sampai lagi penerbitan NIP mereka diulur karena tenaga Honorer K2 sudah menua dengan pengabdian mereka pada negara,” ujarnya dalam keterangan pers tertulis, Selasa (7/7/2020).
Hugua juga menyebut salah satu tenaga honorer bernama Rasmana dari Kabupaten Tasikmalaya berumur 57 Tahun, yang masih saja mengabdi sebagai honorer meski sudah memasuki usia pensiun.
“Jadi di angkat hari ini besok pensiun. Ada banyak dari mereka yang sekarang ini juga sudah meninggal tanpa pernah mendapatkan haknya secara layak dari negara,”
ungkapnya.
Lebih lanjut Hugua menguraikan bahwa saat ini sedikitnya ada 430 ribu tenaga honorer K2 seluruh indonesia yang menjadi PNS, sehingga pengangkatan ratusan ribu honorer K2 lainnya melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) adalah salah satu solusi penting.
“Dan andaikata pemerintah menjaring kuota K2 sebanyak 51.000 setiap Tahun maka dalam waktu 5 Tahun semua tenaga honorer K2 sudah selesai terangkat diseluruh indonesia dan ini menjadi beban APBD propinsi , Kabupaten/ Kota. Jadi pemerintah pusat tdk terbebani sendirian , tapi dipikul bersama dengan Pemda sehingga menjadi ringan dan kebutuhan Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan, penyuluh pertanian dan Tenaga Administrasi dapat terpenuhi di daerah,” urainya.
Sementara itu, MenPAN RB, Cahyo Kumolo didampingi Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, mengatakan bahwa terkait seleksi P3K, saat ini tinggal menunggu Perpres Penggajian yang sedang pada tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
“Begitu Pepres tersebut terbit , maka pihak Kementerian PAN RB dan BKN menerbitkan NIP dan selanjutnya mereka akan menerima gaji dan rapelannya sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
“Kami mendesak agar proses harmonisasi ini dipercepat, mengingat calon pegawai P3K ini juga rentan terpapar Covid 19, terutama mereka yang masuk kategori Lansia. Butuh kejelasan mengenai status mereka,” imbuh Hugua.
Penegasan Hugua sendiri mengenai isu tenaga honorer K2 dan P3K ini juga disambut dukungan oleh Anggota Dewan Komisi II DPR RI lainnya termasuk Guspardi Gaus, Johan Budi, Endro S. Yahman, Wahyu Sanjaya dan Wakil Pimpinan Komisi II DPR RI Arwani, yang juga mengungkapkan keperihatinannya terhadap kondisi dan ketidakjelasan status tenaga honorer K2 tersebut.
Penulis: Himeka Gayatri
Discussion about this post