
Jakarta, Infosultra.id-Hugua membahas usulan dan evaluasi komisi II DPR RI dalam konteks penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu di masa depan. Usulan itu dibahas Hugua usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KPU RI, Bawaslu, Ditjen Otonomi Daerah (Otda) dan Ditjen Politik Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Senin (4/11/2019).
Catatan penting dalam penyelenggaraan Pemilu itu berkaitan rekrutmen PPS dan KPPS yang menurutnya perlu dipertegas kembali, khususnya soal syarat surat keterangan sehat bagi calon
PPs dan KPPS, revisi perubahan kedua PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, sanksi bagi pelanggaran Pemilu, usulan elektronik voting (e-voting), serta pemutakhiran data e-KTP.
Terkait rekruitmen PPS dan KPPS, Mantan Bupati Wakatobi dua periode ini menilai, surat keterangan sehat petugas Pemilu tersebut harus mencantumkan riwayat penyakit. Hal itu penting dilakukan mengingat pada Pilkada serentak April lalu, banyak petugas KPPS yang sakit hingga meninggal dunia.
Kemudian untuk meminimalisir adanya potensi kecurangan dalam perhitungan suara, hasil perhitungan idealnya di publikasi, ditempel langsung di TPS atau papan pengumuman desa.
“2019 kemarin itu seolah-olah menyalahkan pemerintah dengan sistem pemilihan serentak. jadi yang terpenting formulir C1 plano yang memuat hitungan hasil suara itu di publish, ditempel
langsung di TPS atau papan pengumuman desa sehingga masyarakat dan saksi TPS tahu hasil aslinya dan tidak ada lagi peluang menipulasi
suara,” kata Hugua.

Hugua juga mempertanyakan keputusan Bawaslu untuk
ditindaklanjuti oleh KPU, apakah berdampak sanksi pidana terhadap pelanggaran Pemilu, karena selama ini putusan dari Bawaslu menurut Hugua, hanya berhenti di DKPP saja, tapi tidak ada sanksi pidananya .
Selain itu, Hugua juga meminta penegasan terkait penggunaan Surat keterangan (Suket), apakah masih diberlakukan atau tidak sama sekali. Selama ini Suket diketahui sebagai salah satu prasyarat wajib pilih sekaligus pengganti e-KTP yg
sampai saat ini yg belum rampung pemutakhiran datanya.
“Verifikasi daftar pemilih,
harus dirampungkan paling kurang minimal 1 bulan sebelum hari
pemilihan supaya mengurangi kemungkinan disalahgunakan oleh oknum tertentu,” kata ketua Pemda maritime Negara Asia Pasifik ini.
Hugua juga menyarankan agar e-voting menjadi pertimbangan untuk Pemilu yang akan datang, dengan catatan semua terintegrasi dengan baik.
“Keamanan cyber juga diperhatikan dengan teliti sehingga semua bisa diselenggarakan dengan jaminan kerahaasiaan dan kebebasan berpendapat khususnya terhadap wajib pilih,” pungkasnya.
Penulis: Alifiandra
Editor: Lala
Discussion about this post