
Kendari, Infosultra.id–Anggota Komisi II DPR RI, Hugua, mengimbau agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), lebih fokus memperketat penerapan protokol kesehatan Covid-19 dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2020. Imbauan ini disampaikan Hugua setelah melihat wacana maupun desakan penundaan Pilkada dari sejumlah pihak.
“Anggarannya sangat besar. Pertama, Rp15 triliun dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk daerah penyelenggara Pilkada Kabupaten/Kota di Indonesia, ditambah lagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berkisar Rp4,7 triliun, ” ungkap Hugua.
Lemahnya penindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 para Cakada, menurut Hugua, dikarenakan kewenangan Bawaslu maupun KPU hanya mengatur calon, bukan bakal calon.
“Jadi, sebelum calon mendaftar, maka PKPU belum berfungsi, demikian pula Satgas Covid tidak mempunyai kewenangan, kecuali aparat keamanan, itupun kalau ada unsur kriminal atau pelanggaran hukum yang lain,” lanjutnya.
Untuk itu, setelah para figur ditetapkan sebagai Cakada, maka langkah yang harus ditempuh menurut Hugua adalah memperkuat PKPU dan Perbawaslu, khususnya dalam pengawasan penerapan protokol Covid-19, bukan dengan menunda pelaksanaan Pilkada.
“Jika kita mengikuti protokol Covid-19 dengan ketat, Bawalsu dan KPU berjalan dengan ketat, sekiranya tidak ada masalah. Kampanye juga dilakukan virtual, kalaupun tatap muka, maka harus dibatasi jumlahnya dan kita batasi jaraknya sekitar 1 sampai 2 meter,” pungkasnya.
Penulis: Zet Alifiandra
Discussion about this post