
Kendari, Infosultra.id-Ketua Umum Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) Sulawesi Tenggara (Sultra), Alfin Pola, menantang kuasa hukum PT Sultra Jembatan Mas (SJM), Andre Darmawan, untuk mengungkap bukti persetujuan dari Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) untuk melanjutkan kegiatan pertambangan diatas IUP Operasi produksi perusahaan yang telah dinyatakan pailit itu.
“Kami meminta kuasa hukum PT SJM, Andre Darmawan, untuk tidak memberikan keterangan setengah-setengah kepada publik. Karena itu, kami tantang beliau untuk berdialog terbuka, termasuk mengungkapkan bukti persetujuan dari ESDM untuk melanjutkan kegiatan pertambangan diatas IUP PT SJM,” ungkap Alfin, Rabh (13/3/2019).
Alfin menguraikan, tantangan tersebut mengacu pada dalih hukum yang diajukan kuasa hukum PT SJM, Andre Darmawam sebelumnya, yakni PT SJM masih dapat beroperasi lewat kurator atau pihak yang ditunjuk perusahaan untuk mengurus harta pailit, berdasarkan UU kepailitan nomor 37 Tahun 2014 (pasal 104).
Menurut Alfin, argumen hukum yang disampaikan Andre Darmawan tidak akurat dan telah melampaui aturan yang ada dalam UU pertambangan, salah satunya yakni UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan.
“Mereka harus konsisten pada UU pertambangan ini. Karena itu, kami menilai pernyataan beliau (Andre), tidak akurat, karena beliau tidak menyampaikan informasi yang lengkap, termasuk permohonan mereka melakukan penambangan yag ditolak ESDM. Juga tentang tindaklanjut laporan ke Ombudsman RI atas ESDM, yang juga ditolak karena dinyatakan melanggar,” urainya.
Alfin menerangkan bahwa permohonan PT SJM untuk melanjutkan kegiatan penambangan ditolak oleh ESDM selaku inspektur tambang Provinsi Sultra, berdasarkan surat nomor 012/SJ M-JR/TSS-PS/KP/V/2017.
Selain itu, Kementerian ESDM dalam surat nomor 1018/30.01/DJB/2018, juga dijelaskan bahwa IUP OP PT SJM berakhir demi hukum dan kurator harus mengembalikan IUP OP PT SJM kepada negara.
Sementara dari Ombudsman RI sendiri, lanjut Alfin, dinyatakan dalam surat nomor 0204/SRT/0068.2018/PW-05/VII/2018 yang ditujukan kepada PT Konnikel Mitra Jaya (KMJ) agar menghentikan kerja sama pengelolaan produksi dengan kurator PT SJM, karena merupakan pelanggaran.

“Intinya UU yang digunakan mereka ini tidak bisa dijadikan dasar untuk melanjutkan pertambangan. Pihak SJM Harus tetap konsisten pada UU tahun 2009 nomor 4, yaitu yang dikatakan berhenti atau dicabut IUPnya adalah perusahan yang telah pailit. SJM jelas pailit disini. Meskipun argumen hukumnya UU kepailitan, tapi tidak boleh melangkahi UU tentang pertambangan, Permen ESDM dan peraturan lainnya,” tegasnya.
Konnikel Mitra Jaya (KMJ) sendiri, dalam keterangan pers GPMI, merupakan tenaga ahli yang ditunjuk melanjutkan kegiatan pertambangan di atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi milik PT Sultra Jembatan Mas (SJM).
Alfin selaku ketua umum GPMI, dalam keterangan pers tertulis juga kembali menyampaikan 3 poin utama yang ditujukan kepada Andre Darmawan dan Syahbandar Molawe.
Berikut poin pernyataan sikap tersebut:
1. Meminta kepada Andre Darmawan selaku kuasa hukum PT KMJ sebagai tenaga ahli PT SJM, untuk memberi informasi lengkap dan terperinci kepada publik.
2. Meminta kepada pimpinan Syahbandar Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), agar tetap konsisten tidak menerbitkan Surat Izin Berlayar (SIB) kepada PT KMJ.
3. Menantang kuasa hukum PT KMJ, Andre Darmawan untuk berdialog terbuka dalam tiga hari kedepan, yakni Sabtu 16 Maret 2019, pukul 12.00, di tempat ini.
“Tempat sebelum beliau konferensi pers, saya tunggu kehadiran beliau,” tegas Alfin, dalam pernyataan sikapnya.
Penulis: Yaya
Editor: Ernilam
Discussion about this post