• Sitemap
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Info sultra .ID
  • sultraku
  • daerah
  • politik
  • info terkini
  • kriminal
  • tokoh
  • wisatapedia
  • wakatobi
  • pendidikan
  • hotel & resto
No Result
View All Result
  • sultraku
  • daerah
  • politik
  • info terkini
  • kriminal
  • tokoh
  • wisatapedia
  • wakatobi
  • pendidikan
  • hotel & resto
No Result
View All Result
Info sultra .ID
No Result
View All Result
Home daerah

GPMI Tantang Kuasa Hukum PT SJM Ungkap Bukti Persetujuan Operasi Tambang dari ESDM

lala by lala
13 Maret 2019
in daerah, info terkini, sultraku
0
infosultra

Kendari, Infosultra.id-Ketua Umum Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) Sulawesi Tenggara (Sultra), Alfin Pola, menantang kuasa hukum PT Sultra Jembatan Mas (SJM), Andre Darmawan, untuk mengungkap bukti persetujuan dari Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) untuk melanjutkan kegiatan pertambangan diatas IUP Operasi produksi perusahaan yang telah dinyatakan pailit itu.

“Kami meminta kuasa hukum PT SJM, Andre Darmawan, untuk tidak memberikan keterangan setengah-setengah kepada publik. Karena itu, kami tantang beliau untuk berdialog terbuka, termasuk mengungkapkan bukti persetujuan dari ESDM untuk melanjutkan kegiatan pertambangan diatas IUP PT SJM,” ungkap Alfin, Rabh (13/3/2019).

Alfin menguraikan, tantangan tersebut mengacu pada dalih hukum yang diajukan kuasa hukum PT SJM, Andre Darmawam sebelumnya, yakni PT SJM masih dapat beroperasi lewat kurator atau pihak yang ditunjuk perusahaan untuk mengurus harta pailit, berdasarkan UU kepailitan nomor 37 Tahun 2014 (pasal 104).

Menurut Alfin, argumen hukum yang disampaikan Andre Darmawan tidak akurat dan telah melampaui aturan yang ada dalam UU pertambangan, salah satunya yakni UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan.

“Mereka harus konsisten pada UU pertambangan ini. Karena itu, kami menilai pernyataan beliau (Andre), tidak akurat, karena beliau tidak menyampaikan informasi yang lengkap, termasuk permohonan mereka melakukan penambangan yag ditolak ESDM. Juga tentang tindaklanjut laporan ke Ombudsman RI atas ESDM, yang juga ditolak karena dinyatakan melanggar,” urainya.

Alfin menerangkan bahwa permohonan PT SJM untuk melanjutkan kegiatan penambangan ditolak oleh ESDM selaku inspektur tambang Provinsi Sultra, berdasarkan surat nomor 012/SJ M-JR/TSS-PS/KP/V/2017.

Selain itu, Kementerian ESDM dalam surat nomor 1018/30.01/DJB/2018, juga dijelaskan bahwa IUP OP PT SJM berakhir demi hukum dan kurator harus mengembalikan IUP OP PT SJM kepada negara.

Sementara dari Ombudsman RI sendiri, lanjut Alfin, dinyatakan dalam surat nomor 0204/SRT/0068.2018/PW-05/VII/2018 yang ditujukan kepada PT Konnikel Mitra Jaya (KMJ) agar menghentikan kerja sama pengelolaan produksi dengan kurator PT SJM, karena merupakan pelanggaran.

Salah satu isi lembaran surat Ombudsman RI atas laporan PT SJM. Dkkumentasj: GPMI.

“Intinya UU yang digunakan mereka ini tidak bisa dijadikan dasar untuk melanjutkan pertambangan. Pihak SJM Harus tetap konsisten pada UU tahun 2009 nomor 4, yaitu yang dikatakan berhenti atau dicabut IUPnya adalah perusahan yang telah pailit. SJM jelas pailit disini. Meskipun argumen hukumnya UU kepailitan, tapi tidak boleh melangkahi UU tentang pertambangan, Permen ESDM dan peraturan lainnya,” tegasnya.

Konnikel Mitra Jaya (KMJ) sendiri, dalam keterangan pers GPMI, merupakan tenaga ahli yang ditunjuk melanjutkan kegiatan pertambangan di atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi milik PT Sultra Jembatan Mas (SJM).

Alfin selaku ketua umum GPMI, dalam keterangan pers tertulis juga kembali menyampaikan 3 poin utama yang ditujukan kepada Andre Darmawan dan Syahbandar Molawe.

Berikut poin pernyataan sikap tersebut:

1. Meminta kepada Andre Darmawan selaku kuasa hukum PT KMJ sebagai tenaga ahli PT SJM, untuk memberi informasi lengkap dan terperinci kepada publik.

2. Meminta kepada pimpinan Syahbandar Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), agar tetap konsisten tidak menerbitkan Surat Izin Berlayar (SIB) kepada PT KMJ.

3. Menantang kuasa hukum PT KMJ, Andre Darmawan untuk berdialog terbuka dalam tiga hari kedepan, yakni Sabtu 16 Maret 2019, pukul 12.00, di tempat ini.

“Tempat sebelum beliau konferensi pers, saya tunggu kehadiran beliau,” tegas Alfin, dalam pernyataan sikapnya.

 

Penulis: Yaya

Editor: Ernilam

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
Tags: alfin pilaandre darmawanbuktiESDM SultraGPMIizin operasikendarikuasa hukumpermen esdmPT KMJPT SJMSIBsultrasultra jembatan mastantang
Previous Post

Sultra Music Community Bakal Meriahkan Selebrasi Reuni Akbar Perdana Alumni SMPN 8 Kendari

Next Post

Polres Kolaka Utara Raih Penghargaan 'Treasury Award 2018' Kategori Pengelola Anggaran Terbaik

Next Post

Polres Kolaka Utara Raih Penghargaan 'Treasury Award 2018' Kategori Pengelola Anggaran Terbaik

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Mahasiswa Farmasi UHO Kembangkan Skincare Antioksidan Dari Daun Kecombrang

29 Juni 2019
Dua Warga wakatobi yang ODP negatif covid-19

Dua Warga wakatobi yang ODP negatif covid-19

23 Maret 2020
Muliadin selaku jubir satgas covid-19 kabupaten Wakatobi

Reaktif Rapid test, 13 warga Wakatobi di isolasi

3 Mei 2020

Profile sulkarnain kadir

31 Maret 2018

Kasus yang Menyeret Nama Bank Panin Kendari Bergulir, Nasabah Ajukan PK ke MA

30 September 2018

EDITOR'S PICK

Mulai Juni 2019, Wuling Kendari Bagi ‘Ketupat’ DP Mobil Rendah Hingga Tukar Tambah Murah

22 Juni 2019

Jelang Pemilu, Kesbangpol Wakatobi Menggelar Sosialisasi Pemilih Pemula, Begini Respon KPUD

25 Februari 2019

Masih Ditemukan Warga BAB Sembarangan, Pemkot Kendari Genjot Pembangunan Fasilitas Sanitasi Mandiri

6 Oktober 2020

Jalin Soliditas dan Sinergitas, Korem 143 HO Gelar Event Olahraga Bersama TNI- POLRI dan Pemprov Sultra

28 Maret 2019
Facebook Twitter

Tentang Infosultra

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Kategori

  • daerah
  • hotel & resto
  • info terkini
  • kesehatan
  • kriminal
  • opini
  • parlementaria
  • pendidikan
  • politik
  • sultraku
  • Tech
  • tokoh
  • Travel
  • wakatobi
  • wisatapedia
  • World

Recent Posts

  • Majelis Hakim PN Kendari Dilaporkan ke MA Oleh PT Adhi Kartiko Mandiri
  • Ana Wonua Group Libatkan Mahasiswa FISIP UHO Ikuti Pelatihan Wirausaha Muda
  • Imbauan Resmi OJK Pasca Merebaknya Kasus Duit Dimakan Rayap di Kolaka
  • Tumbangkan Petahana, Anton Timbang Berhasil Rebut Kursi Ketua Kadin Sultra

© 2019 Info Sultra.ID - PT. Info Media Siber | Develop by Green Tech Stduio.

No Result
View All Result
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

© 2019 Info Sultra.ID - PT. Info Media Siber | Develop by Green Tech Stduio.