
Kendari, Infosultra.id-Kepolisian Sektor Kemaraya menyita minuman keras (Miras) tradisional jenis Arak di Jalan Bina Guna, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (17/7/2018).
Razia miras tradisional itu merupakan bagian dari rangkaian Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD), yang dimulai sejak pukul 20.00 Wita. Razia dipimpin langsung oleh Kapolsek Kemaraya, IPTU Fajar Mauludi, S.IK.
“Giat KKYD sasaran penyakit masyarakat (Pekat), yakni, miras senjata tajam, judi dan lainnya,” ucap Fajar Mauludi, saat ditemui diruangannya, Rabu (18/7/2018).
Miras yang diamankan terdiri dari 4 jerigen muatan 20 liter, 2 botol, serta 2 botol besar. Pengoplos Miras tersebut diketahui bernisial WA (38).
“Barang bukti dan pemilik miras langsung diamankan ke Polsek Kemaraya guna dilakukan proses hukum selanjutnya,” terangnya.
Laporan: Ode
Discussion about this post