
INFOSULTRA.COM, WANGI-WANGI – Aliansi Pemuda Pemerhati Wakatobi (APPW) soroti kebijakan Bupati Wakatobi, Arhawi mengenai Peraturan Bupati, (Perbup) nomor 401 tahun 2017 yang tidak mencatumkan adanya gantian rugi lahan masyarakat yang terkena pembangunan infrastuktur jalan dan hanya mencantumkan ganti rugi tanaman, tidak bagi tanahnya.
Kordinator lapangan (Korlap) APPW, Adianto. Dalam orasinya mengatakan tindakan Bupati Wakatobi mengeluarkan peraturan tersebut dinilai telah merugikan masyarakat yang lahannya terkena pembangunan infastuktur jalan.
Dan tindakan tersebut merupakan tindakan yang tidak pro terhadap masyarakat atau tidak adil kepada masyarakat pemilik lahan. Atas dasar itu sudah sepatutnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi membawa rekomendasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan pencopotan terhadap Bupati Wakatobi.
“Kami akan menekan DPRD Wakatobi, untuk membawa rekomendasi kepada Kemendagri untuk memcopot Bupati Wakatobi yang sekarang, karena dalam sistem keadilan dia tidak adil dan dia hanya mempersulit masyarakatnya sendiri,”bebernya.
Kendati demikian hal itu kini menjadi momok yang menyeramkan bagi masyarakat Wakatobi khususnya, masyarakat yang lahanya terkena pembangunan infrastuktur jalan.
Dua proyek pembangunan yang di lakukan pemerintah daerah (Pemda) kabupaten Wakatobi, mulai dari proyek pembukaan jalan lingkar timur sampai pekerjaan Jalan Utu Dae Samad.
Pemda Wakatobi enggan mengati rugi lahan masyarakat, dan melakukan ganti rugi tanaman pasalnya ganti rugi lahan tidak termuat dalam Perbup yang di keluarkan Bupati Wakatobi, Arhawi. Sehingga sorotan terhadap peraturan tersebut terus berdatangan dari masyarakat.
Setelah melakukan orasi dan gagal untuk bertemu dengan Bupati Wakatobi, dan Wakil Bupati (Wabup), serta Sekretaris daerah (Sekda), maupun Kepala Bagian (Kabag) Hukum yang masih berada di luar daerah, masa aksi melanjutkan aksinya ke kantor DPRD Wakatobi namun kembali gagal bertemu anggota DPRD Wakatobi yang sementara tidak ada di kantor.
Hal itu di tanggapi oleh sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Tata Ruang Kabupaten Wakatobi, Muhridin, ia menyebutkan kalau urusan Perbub itu ranahnya Kabag Hukum.
“Kami bisa berbuat apa dan jelas dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) itu hanya ada ganti rugi tanaman kalau masalah perbup saya kira Kabag Hukum yang bisa menjelaskan secara detail,”ungkapnya. Rabu, (25/7/2018).
Reporter : SR
Discussion about this post