• Sitemap
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Info sultra .ID
  • sultraku
  • daerah
  • politik
  • info terkini
  • kriminal
  • tokoh
  • wisatapedia
  • wakatobi
  • pendidikan
  • hotel & resto
No Result
View All Result
  • sultraku
  • daerah
  • politik
  • info terkini
  • kriminal
  • tokoh
  • wisatapedia
  • wakatobi
  • pendidikan
  • hotel & resto
No Result
View All Result
Info sultra .ID
No Result
View All Result
Home daerah

Gegara Perbup, APPW Minta DPRD Keluarkan Rekomendasi Pencopotan Bupati Wakatobi

robiah by robiah
26 Juli 2018
in daerah, sultraku
0
infosultra

INFOSULTRA.COM, WANGI-WANGI – Aliansi Pemuda Pemerhati Wakatobi (APPW) soroti kebijakan Bupati Wakatobi, Arhawi mengenai Peraturan Bupati, (Perbup) nomor 401 tahun 2017 yang tidak mencatumkan adanya gantian rugi lahan masyarakat yang terkena pembangunan infrastuktur jalan dan hanya mencantumkan ganti rugi tanaman, tidak bagi tanahnya.

Kordinator lapangan (Korlap) APPW, Adianto. Dalam orasinya mengatakan tindakan Bupati Wakatobi mengeluarkan peraturan tersebut dinilai telah merugikan masyarakat yang lahannya terkena pembangunan infastuktur jalan.

Dan tindakan tersebut merupakan tindakan yang tidak pro terhadap masyarakat atau tidak adil kepada masyarakat pemilik lahan. Atas dasar itu sudah sepatutnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi membawa rekomendasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan pencopotan terhadap Bupati Wakatobi.

“Kami akan menekan DPRD Wakatobi, untuk membawa rekomendasi kepada Kemendagri untuk memcopot Bupati Wakatobi yang sekarang, karena dalam sistem keadilan dia tidak adil dan dia hanya mempersulit masyarakatnya sendiri,”bebernya.

Kendati demikian hal itu kini menjadi momok yang menyeramkan bagi masyarakat Wakatobi khususnya, masyarakat yang lahanya terkena pembangunan infrastuktur jalan.

Dua proyek pembangunan yang di lakukan pemerintah daerah (Pemda) kabupaten Wakatobi, mulai dari proyek pembukaan jalan lingkar timur sampai pekerjaan Jalan Utu Dae Samad.

Pemda Wakatobi enggan mengati rugi lahan masyarakat, dan melakukan ganti rugi tanaman pasalnya ganti rugi lahan tidak termuat dalam Perbup yang di keluarkan Bupati Wakatobi, Arhawi. Sehingga sorotan terhadap peraturan tersebut terus berdatangan dari masyarakat.

Setelah melakukan orasi dan gagal untuk bertemu dengan Bupati Wakatobi, dan Wakil Bupati (Wabup), serta Sekretaris daerah (Sekda), maupun Kepala Bagian (Kabag) Hukum yang masih berada di luar daerah, masa aksi melanjutkan aksinya ke kantor DPRD Wakatobi namun kembali gagal bertemu anggota DPRD Wakatobi yang sementara tidak ada di kantor.

Hal itu di tanggapi oleh sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Tata Ruang Kabupaten Wakatobi, Muhridin, ia menyebutkan kalau urusan Perbub itu ranahnya Kabag Hukum.

“Kami bisa berbuat apa dan jelas dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) itu hanya ada ganti rugi tanaman kalau masalah perbup saya kira Kabag Hukum yang bisa menjelaskan secara detail,”ungkapnya. Rabu, (25/7/2018).

 

Reporter : SR

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
Previous Post

Halfday Basic Workshop: Hoax Busting And Digital Hygiene

Next Post

Haerul Saleh Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Kolaka

Next Post

Haerul Saleh Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Kolaka

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Mahasiswa Farmasi UHO Kembangkan Skincare Antioksidan Dari Daun Kecombrang

29 Juni 2019
Dua Warga wakatobi yang ODP negatif covid-19

Dua Warga wakatobi yang ODP negatif covid-19

23 Maret 2020
Muliadin selaku jubir satgas covid-19 kabupaten Wakatobi

Reaktif Rapid test, 13 warga Wakatobi di isolasi

3 Mei 2020

Profile sulkarnain kadir

31 Maret 2018

Kasus yang Menyeret Nama Bank Panin Kendari Bergulir, Nasabah Ajukan PK ke MA

30 September 2018

EDITOR'S PICK

Kepala Kantor  Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Hajar Aswad, saat menunjukkan bukti tertulis draft pernyataan sikap yang telah direvisi oleh pihak Imigasi dan massa aksi PPMSB. Foto: Wirman.

Hajar Aswad Bantah Pernyataan Tertulis Pengunduran Diri Pasca Demo Kedatangan TKA di Kendari

24 Juni 2020

Bupati Butur Edukasi Ribuan Mahasiswa UMK Soal Pengembangan Pertanian Organik

12 November 2018

450 Personil Satgas 725/Woroagi Diberngkatkan Menuju Tugas Pamtas RI-Papua Nugini

8 November 2018

ASPPUK Ajak Millenial Potensial Wakatobi Berwirausaha

19 Januari 2020
Facebook Twitter

Tentang Infosultra

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Kategori

  • daerah
  • hotel & resto
  • info terkini
  • kesehatan
  • kriminal
  • opini
  • parlementaria
  • pendidikan
  • politik
  • sultraku
  • Tech
  • tokoh
  • Travel
  • wakatobi
  • wisatapedia
  • World

Recent Posts

  • Majelis Hakim PN Kendari Dilaporkan ke MA Oleh PT Adhi Kartiko Mandiri
  • Ana Wonua Group Libatkan Mahasiswa FISIP UHO Ikuti Pelatihan Wirausaha Muda
  • Imbauan Resmi OJK Pasca Merebaknya Kasus Duit Dimakan Rayap di Kolaka
  • Tumbangkan Petahana, Anton Timbang Berhasil Rebut Kursi Ketua Kadin Sultra

© 2019 Info Sultra.ID - PT. Info Media Siber | Develop by Green Tech Stduio.

No Result
View All Result
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

© 2019 Info Sultra.ID - PT. Info Media Siber | Develop by Green Tech Stduio.