
Kendari, Infosultra.id-Seorang pemuda Dusun Sangkama, Desa Tongkoseng, Kecamatan Tontinunu, Kabupaten Bombana, tega menganiaya ayah kandung dengan senjata tajam (sajam) jenis parang. Penganiayaan yang dilakukan oleh pemuda bernama Darlin (21) itu, dipicu kesalahpahaman dengan korban yakni Tamrin alias Tama (48), yang tidak lain adalah ayah kandungnya sendiri.
Ironisnya, kesalahpahaman berbuntut penganiayaan itu terjadi didalam rumah keduanya, beberapa saat usai menggelar pesta miras bersama dua kawan lainnya.
“Korban saat itu sedang berpesta miras jenis tuak bersama rekannya, Rapi dan Tambo. Pada saat yang sama datang tersangka Darlin ikut gabung pesta miras. Tidak lama berselang, terjadi kesalahpahaman antara tersangka dan korban. Karena insiden itu, kedua teman korban pun pamit pulang,” jelas Kabid Humas Polda AKBP Sultra, Harry Goldenhardt, dalam pers rilis resmi Polda Sultra, Selasa (26/9/2018).
Lanjut Harry, amarah pelaku dipicu perkataan sang ayah yang seolah merendahkan istri pelaku.
“Kesalahpahaman yang terjadi dikarenakan korban mengatakan kepada tersangka bahwa ‘Istrimu menantu apa, saya tidak sayang kamu lagi lebih baik saya masuk lembaga”, sambil melotot ke arah tersangka. Tersinggung dengan perkataan itu, tersangka lalu mencabut parang dari sarungnya yang diikat di pinggangnya,” urai Harry.
Tersangka yang sudah tersulut emosi, lanjut Harry, kemudian refleks melayangkan parang ke hadapan korban dari arah sebelah kiri. Parang tersebut lalu mengenai bagian lengan hingga bagian belakang tubuh korban. Korban pun berusaha merebut parang tersebut dari tangan tersangka. Akibat pergumulan merebut parang, kepala korban terbentur di tiang tangga runah korban.
Tak lama berselang, Rapi, salah satu teman korban datang dengan niat melerai keduanya. Oleh Rapi, tersangka kemudian disarankan untuk mengamankan diri, untuk mencegah aksi saling balas menyerang.Tersangka lalu melarikan diri ke dalam hutan.
Sementara itu, korban yang dalam kondisi bersimbah darah, bergegas dilarikan ke Puskesmas untuk mendapatkan pertolongan pertama, kemudian dirujuk ke RSUD Bombana untuk diobservasi secara intensif, karena terjadi pendarahan dan luka parah dari kepala hingga bagian tubuh lainnya.
Dari keterangan dan kesaksian warga, Polsek Poleang bersama Polres Bombana, lalu mengejar pelaku yang diketahui melarikan diri ke dalam hutan.
“Sekitar pukul 20.15 Wita, anggota Polsek Poleang menerima laporan dari masyarakat. Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi, tim gabungan Polsek Poleang yang diback up anggota Polres Bombana, langsung melakukan pengejaran dan melakukan penyisiran di hutan sekitar TKP dan tempat tinggal tersangka.” ujarnya.
Selasa dinihari, sambung Harry, tersangka dilaporkan berinisiatif menyerahkan diri dengan mendatangi rumah kepala Dusun Weu-weu bernama Bimbo.
“Tersangka meminta Kepala Dusun agar menghubungi polisi untuk menyerahkan diri. Polisi langsung mengamankan tersangka ke Polsek Poleang guna proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah parang sepanjang 60 cm bersama sarungnya, serta celana puntung bernoda darah yang dipakai pelaku saat menyerang korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (2) subsider pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara.
Penulis: Ode
Editor: Alifiandra
Discussion about this post