
Kendari, Infosultra.id-Presidium Forum mahasiswa pemerhati investasi pertambangan (Forsemesta) Sultra, mendesak pihak Kepolisian daerah (Polda) Sultra, untuk menghentikan aktivitas PT. Gema Kreasi Perdana (GKP).
Desakan pemberhentian aktifitas tambang yang beroperasi di desa Roko-roko, Kecamatan Wawonii Tenggara itu, dilakukan dengan pertimbangan bahwa di pulau yang kaya dengan potensi pariwisatanya itu, tak boleh dicemari dengan aktifitas pertambangan. Selain itu, menurut Forsemesta, perusahaan tersebut juga telah beroperasi tanpa mengantongi izin pelabuhan khusus.
“Kami minta Polda Sultra segera hentikan aktivitas PT. GKP di Wawonii. Selain diduga belum memiliki Izin pelabuhan khusus juga tidak boleh ada aktivitas pertambangan daerah tersebut,” kata Muhammad Ikram Pelesa, Koordinator Presidium Forsemesta Sultra, melalui keterangan pers Forsemesta, Sabtu (6/7/2019).
Ikram menambahkan, desakan pemberhentian aktifitas tambang PT GKP itu juga dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, yang jelas mengimbau kepada semua komponen bangsa indonesia, untuk tidak melakukan aktifitas pertambangan di dalam pulau kecil, tak terkecuali di Konawe Kepulauan yang memiliki luas wilayah 857,68 km2.
“Kok masih dibiarkan PT. GKP beraktifitas, bukannya UU No. 1 Tahun 2014 kan telah jelas melarang adanya aktifitas pertambangan dipulau kecil, tidak terkecuali Konkep yang luasannya tergolong pulau kecil itu,” urainya.
Mahasiswa Pasca Sarjana Manajemen CSR Universitas Trisakti ini kembali menguraikan bahwa PT. GKP merupakan salah satu perusahaan yang dibekukan IUPnya oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara atas pertimbangan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Perlindungan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWPPPK).
“PT. Gema Kreasi Perdana kan sudah dibekukan beberapa waktu lalu oleh Pemprov. Kalau perusahaan ini dibiarkan terus berjalan maka Pemprov tidak serius mengawal keputusannya,” ujarnya.
Karena itu, wakil sekretaris jenderal eksternal bidang pengelolaan Sumber Daya Alam PB HMI ini menegaskan, jika pihak Polda Sultra tidak segera menindaklanjuti imbauan dan desakan tersebut, maka pihaknya (Forsemesta) pekan depan, akan melaporkan PT. GKP ke Mabes Polri dan KPK RI atas Aktivitas tambanh yang diduga menyalahi aturan.
Ia juga meminta masyarakat Konawe Kepulauan untuk tetap teguh melakukan perlawanan menolak tambang di pulau Wawonii.
“Jika tidak segera ditindak, minggu Depan Aktivitas PT. GKP akan kami laporkan ke MABES POLRI dan KPK RI. Kami juga meminta masyarakat Konawe Kepulauan untuk tetap istiqomah melakukan perlawanan TOLAK TAMBANG di pulau wawonii. Jika tidak, saya yakin bencana besar menanti masyarakat konkep”, tutupnya.
Penulis: Yaya
Editor: Alifiandra
Discussion about this post