• Sitemap
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Info sultra .ID
  • sultraku
  • daerah
  • politik
  • info terkini
  • kriminal
  • tokoh
  • wisatapedia
  • wakatobi
  • pendidikan
  • hotel & resto
No Result
View All Result
  • sultraku
  • daerah
  • politik
  • info terkini
  • kriminal
  • tokoh
  • wisatapedia
  • wakatobi
  • pendidikan
  • hotel & resto
No Result
View All Result
Info sultra .ID
No Result
View All Result
Home daerah

Forsemesta Desak Polda Sultra Hentikan Aktivitas Tambang PT. GKP

lala by lala
6 Juli 2019
in daerah, sultraku
0
infosultra

Kendari, Infosultra.id-Presidium Forum mahasiswa pemerhati investasi pertambangan (Forsemesta) Sultra, mendesak pihak Kepolisian daerah (Polda) Sultra, untuk menghentikan aktivitas PT. Gema Kreasi Perdana (GKP).

Desakan pemberhentian aktifitas tambang yang beroperasi di desa Roko-roko, Kecamatan Wawonii Tenggara itu, dilakukan dengan pertimbangan bahwa di pulau yang kaya dengan potensi pariwisatanya itu, tak boleh dicemari dengan aktifitas pertambangan. Selain itu, menurut Forsemesta, perusahaan tersebut juga telah beroperasi tanpa mengantongi izin pelabuhan khusus.

“Kami minta Polda Sultra segera hentikan aktivitas PT. GKP di Wawonii. Selain diduga belum memiliki Izin pelabuhan khusus juga tidak boleh ada aktivitas pertambangan daerah tersebut,” kata Muhammad Ikram Pelesa, Koordinator Presidium Forsemesta Sultra, melalui keterangan pers Forsemesta, Sabtu (6/7/2019).

Ikram menambahkan, desakan pemberhentian aktifitas tambang PT GKP itu juga dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, yang jelas mengimbau kepada semua komponen bangsa indonesia, untuk tidak melakukan aktifitas pertambangan di dalam pulau kecil, tak terkecuali di Konawe Kepulauan yang memiliki luas wilayah 857,68 km2.

“Kok masih dibiarkan PT. GKP beraktifitas, bukannya UU No. 1 Tahun 2014 kan telah jelas melarang adanya aktifitas pertambangan dipulau kecil, tidak terkecuali Konkep yang luasannya tergolong pulau kecil itu,” urainya.

Mahasiswa Pasca Sarjana Manajemen CSR Universitas Trisakti ini kembali menguraikan bahwa PT. GKP merupakan salah satu perusahaan yang dibekukan IUPnya oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara atas pertimbangan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Perlindungan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWPPPK).

“PT. Gema Kreasi Perdana kan sudah dibekukan beberapa waktu lalu oleh Pemprov. Kalau perusahaan ini dibiarkan terus berjalan maka Pemprov tidak serius mengawal keputusannya,” ujarnya.

Karena itu, wakil sekretaris jenderal eksternal bidang pengelolaan Sumber Daya Alam PB HMI ini menegaskan, jika pihak Polda Sultra tidak segera menindaklanjuti imbauan dan desakan tersebut, maka pihaknya (Forsemesta) pekan depan, akan melaporkan PT. GKP ke Mabes Polri dan KPK RI atas Aktivitas tambanh yang diduga menyalahi aturan.

Ia juga meminta masyarakat Konawe Kepulauan untuk tetap teguh melakukan perlawanan menolak tambang di pulau Wawonii.

“Jika tidak segera ditindak, minggu Depan Aktivitas PT. GKP akan kami laporkan ke MABES POLRI dan KPK RI. Kami juga meminta masyarakat Konawe Kepulauan untuk tetap istiqomah melakukan perlawanan TOLAK TAMBANG di pulau wawonii. Jika tidak, saya yakin bencana besar menanti masyarakat konkep”, tutupnya.

 

Penulis: Yaya

Editor: Alifiandra

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
Tags: daerahforsemestaHMIikram pelesakonkepperusahaanpolda sultraPT GKPSultrakutambangwawonii
Previous Post

Alumni 89 SMPN 3 Puwatu Salurkan Bantuan Sosial Untuk Korban Banjir Konut

Next Post

Muna Peroleh Kuota Terbanyak  Program BSPS Dari Kementerian PUPR

Next Post
Suasana acara sosialisasi program BSPS dan penyerahan buku tabungan olej mitra kerja, Bank Sultra, di aula SOR Kabupaten Muna, Provinsi Sultra, Senin (8/7/2019). Foto: Istimewa.

Muna Peroleh Kuota Terbanyak  Program BSPS Dari Kementerian PUPR

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Mahasiswa Farmasi UHO Kembangkan Skincare Antioksidan Dari Daun Kecombrang

29 Juni 2019
Dua Warga wakatobi yang ODP negatif covid-19

Dua Warga wakatobi yang ODP negatif covid-19

23 Maret 2020
Muliadin selaku jubir satgas covid-19 kabupaten Wakatobi

Reaktif Rapid test, 13 warga Wakatobi di isolasi

3 Mei 2020

Profile sulkarnain kadir

31 Maret 2018

Kasus yang Menyeret Nama Bank Panin Kendari Bergulir, Nasabah Ajukan PK ke MA

30 September 2018

EDITOR'S PICK

Konflik Lahan Warga By Pass Kendari Vs Kopperson Mulai Memanas

29 Agustus 2018

Selama Februari 2019, Ditresnarkoba Polda Sultra Ungkap 16 Kasus Narkotika

1 Maret 2019

Novar Aditya Wakili Indonesia di Forum International OIC Youth Turki

22 Oktober 2018

Polisi-Dikbud Sultra Koordinasi Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Tawuran Antarpelajar

11 September 2018
Facebook Twitter

Tentang Infosultra

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Kategori

  • daerah
  • hotel & resto
  • info terkini
  • kesehatan
  • kriminal
  • opini
  • parlementaria
  • pendidikan
  • politik
  • sultraku
  • Tech
  • tokoh
  • Travel
  • wakatobi
  • wisatapedia
  • World

Recent Posts

  • Majelis Hakim PN Kendari Dilaporkan ke MA Oleh PT Adhi Kartiko Mandiri
  • Ana Wonua Group Libatkan Mahasiswa FISIP UHO Ikuti Pelatihan Wirausaha Muda
  • Imbauan Resmi OJK Pasca Merebaknya Kasus Duit Dimakan Rayap di Kolaka
  • Tumbangkan Petahana, Anton Timbang Berhasil Rebut Kursi Ketua Kadin Sultra

© 2019 Info Sultra.ID - PT. Info Media Siber | Develop by Green Tech Stduio.

No Result
View All Result
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

© 2019 Info Sultra.ID - PT. Info Media Siber | Develop by Green Tech Stduio.