
Kendari, Infosultra.id- Seorang oknum pegawai honorer di Universitas Halu Oleo (UHO) diciduk tim Opsnal Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra. Pria berinisial WS alias WA (27) itu, ditangkap di salah satu hotel kelas melati, di Jalan Bunga Anggrek, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
WS ketahuan menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima paket sabu seberat 25,9 gram, satu unit handphone, sim card, uang tunai Rp. 490.000, satu unit sepeda motor, serta 55 lembar plastik bening ukuran 5×5 cm. Polisi juga mengamankan satu dos bekas tempat balon lampu merek Philips, satu lembar plastik berwarna hitam, satu lembar koran bekas, serta satu kartu ATM.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt, mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan pada hari Selasa (31/7/2018) sekitar pukul 18.00 Wita.
“Pengungkapan narkoba itu dilakukan oleh tim Opsnal Subdit III, Ditresanarkoba Polda Sultra,” ujarnya melalui release resmi baru-baru ini.
Dari hasil penelusuran, pelaku belakangan diketahui berdomisili di Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Pelaku kini telah ditahan di Mako Polda Sultra.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 132 ayat (1) Juncto Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. (Ode)
Discussion about this post