
Kendari, Infosultra.Id – Peredaran Narkotika di Kota Kendari makin tak terbendung, mulai dari kasus penyalahgunaan hingga peredarannya, tak luput dari intaian aparat Kepolisian. Belum lama ini dua pekerja swasta bahkan tak berkutik saat aparat kepolisian menangkapnya karena kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis Sabu.
Penangkapan terhadap para pelaku, yakni sindikat pengedar (TS) itu dilakukan tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Sultra, pada Senin, (3/9/2018), hingga Selasa (4/9/2018) lalu.
“Pengedar tersebut berinisial DD (37) merupakan warga Jalan Kelurahan Poasia, Kecamatan Abeli, Kota Kendari,” terang Harry Gondenhardt dalam press releasenya, Rabu (5/9/2018).
Dari tangan DD, kata Harry, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis sabu seberat 624 gram, satu unit Handphone, satu unit motor, uang tunai Rp 706.000 Ribu, dua timbangan digital, plastik bening, dua buah sendok plastik, 1 buah minuman teh gelas kemasan, satu ATM BCA, ATM BRI, satu pembungkus popok, 8 lembar pembungkus plastik dan 3 bungkus berisi plastik bening.
“Keesokan harinya, Selasa (4/9/2018), tim Opsnal Subdit III Polda Sultra kembali berhasil meringkus AS alias DM (33) di Jalan Manunggal Dua, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat,” jelasnya.
Di tangan AS, petugas lagi-lagi mengamankan barang bukti satu bungkus sabu seberat 489,60 gram, satu bungkus sabu seberat 22 gram, satu HP Nokia, satu unit Handphone, satu unit sepeda motor, dua sendok plastik warna coklat, dua sendok buatan dari sedotan dan sebuah mangkok besar.
“Jumlah keseluruhan barang bukti shabu sebanyak 1135,6 gram. Saat ini keduanya serta barang bukti diamankan di Polda Sultra, guna proses lebih lanjut,” tuturnya.
Penulis: Ode
Editor: Alif Abadi
Discussion about this post