
Kendari, Infosultra.id-Dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh PT Mitra Tata Lingkungan Baru (MTLB) yang ditemukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kendari, Provinsi Sultra baru – baru ini, cukup mengundang perhatian masyarakat.
Pasalnya, DLH Kota Kendari menemukan adanya limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dalam sebuah Kontainer di Pelabuhan Bungkutoko. Diketahui, kontainer dengan isi limbah B3 salah satu rumah sakit swasta di Kota Baubau tersebut, rencananya akan dibawa ke Pulau Jawa, tempat perusahaan pemusnahan limbah B3.
Koordinator Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum (AMPH) Sultra, Bram Barakatino mengatakan, dugaan pelanggaran PT MTLB masih sebatas pelanggaran teknis. Sebab kontainer tersbut sudah dijadwalkan akan dikirm ke Jawa.
“Itu hanya kendala teknis,” kata Bram Barakatino, Rabu (7/8/2019).
Namun, lanjut Bram, sebagai lembaga yang konsisten dalam mengawal aturan, AMPH akan terus mengawasi aktivitas PT MTLB di Sultra dalam mengangkut limbah B3 ini.
“Kami sudah telusuri perizinan dan legalitasnya, dan memang PT MTLB sudah memiliki legalitas dan izin yang lengkap. Tapi bukan berarti kami abaikan pengawasan lalu berdiam diri,” kata Bram.
Bram menambahkan, selain PT MTLB, di Sultra ada dua perusahaan transportir pengangkut limbah lainnya, seperti PT Sultra Alam Perkasa (SAP) dan PT Mitra Hijau Asia.
“Sejauh ini baru PT MTLB yang kami tahu soal legalitas dan perizinannya sedangkan dua (PT SAP dan Mitra Hijau Asia, red) belum kami pastikan apakah memiliki izin dan legalitas seperti PT MTLB,” jelasnya.
“Semua perusahaan transportir akan kami kawal kinerjanya. Kita tidak ingin masyarakat Sultra menjadi korban dari kerja-kerja perusahaan yang hanya ingin mengambil keuntungan tanpa memperhatikan SOP dalam pengangkutan limbah B3,”pungkas Bram.
Penulis: Rere Wirman
Discussion about this post