
Kendari, Infosultra.id-Salah seorang Pejabat Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Kamis (13/9/2018) Sore.
Pejabat tersebut berinisial AS. AS diketahui membidangi divisi bisnis Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil (LPDB-KUMKM). Penetapan AS sebagai tersangka berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyaluran dana bergulir yang diperuntukkan bagi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Halu Oleo sebesar Rp 2 miliar.
Kepala Kejari Kendari, Sopran Telaumbanua, mengatakan, usai pemeriksaan hingga penetapan tersangka pada Kamis (14/9/2018) Sore, AS kemudian langsung digiring menuju Rutan Punggolaka. Demi memudahkan proses penyidikan, AS rencananya akan menjalani masa tahanan selama 20 hari pertama.
“Karena domisilinya di Jakarta, kami lakukan penahanan demi mempermudah proses penyidikan. AS ini diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar 2 miliar rupiah,” ungkap Sopran.
Tersangka (AS), lanjut Sopran, diketahui berperan melakukan verifikasi kelayakan terhadap koperasi penerima bantuan dana bergulir LPDB-Kementerian UMKM sebesar Rp 10 miliar.
AS diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menggunakan dana berkisar Rp 2 milyar dari total dana bantuan tersebut demi kepentingan pribadi para pengurus KSP Haluoleo.
“Karena perbuatannya, tersangka dijerat pasal dua dan atau pasal tiga undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara maksimal dua puluh tahun,” tuturnya.
Selain pejabat Kementerian tersebut, Kejari Kendari juga diketahui telah menahan tersangka lain, yakni Ketua KSP Halu Oleo.
Penulis: Melki
Editor: Alifiandra Abadi
Discussion about this post