
WAKATOBI – Dua tahun di pimpin Arhawi dan Ilmiati Daud, sebanyak tujuh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Wakatobi masih di jabat Pelaksana tugas (PLT).
Ketujuh SKPD itu adalah Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKDPSDM), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Dinas Kesehatan (DINKES) dan Badan pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah.
Meski sebelumnya Pemerintah daerah (Pemda) Wakatobi, telah melakukan lelang jabatan pratama tingkat eselon II (dua), pada bulan Mei lalu sebanyak 17 SKPD yang di lelang, termasuk DKP, Dinkes, Disperindag namun ke tiga SKPD tersebut belum kebagian jatah kepala dinas (Kadis) definitif dan terpaksa harus di jabat Plt.
Sementara itu, BKDPSDM terpaksa juga harus di pimpin plt, usai Hajifu hengkang karena di berhentikan akibat pernah tersandung kasus Korupsi, pengadaan kapal ikan.
Begitu juga dengan Bappeda Wakatobi terpaksa harus dipimpin Plt setelah kepala Bappeda, Saediman memundurkan diri dari jabatannya.
Di konfirmasi via WhatsApp nya Rabu (11/7/2018) Plt BKDPSDM Kabupaten Wakatobi, La Ode Saharumu membenarkan jika SKPD di Wakatobi masih di pimpin Plt.
“Dinas yang masih di pimpin Plt masih ada 7 dinas, yaitu BKD, BAPPEDA, BPKAD, PERINDAG, DINKES. DKP, termasuk Badan pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah. Dan batas waktunya sampai ada yang bersyarat untuk dikukuhkan atau dilantik,”katanya.
Sehingga untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama tentu harus sesuai amanat PP. 11 dan UU. Aparatur Sipil Negara (ASN).
Lebih lanjut La Ode Saharumu mengatakan selain itu, pergantian JPT harus di adakan lelang terbuka atau rolling antar JPT yang memiliki kompentensi yang di syaratkan dalam sebuah jabatan.
“Insya Allah tahun ini akan dibuka lelang untuk JPT Pratama dan sebenarnya tidak ada kendala karena. persyaratan jabatan dan cara mengisinya sudah jelas aturannya,”ujarnya.
Reporter : SR
Discussion about this post