• Sitemap
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Info sultra .ID
  • sultraku
  • daerah
  • politik
  • info terkini
  • kriminal
  • tokoh
  • wisatapedia
  • wakatobi
  • pendidikan
  • hotel & resto
No Result
View All Result
  • sultraku
  • daerah
  • politik
  • info terkini
  • kriminal
  • tokoh
  • wisatapedia
  • wakatobi
  • pendidikan
  • hotel & resto
No Result
View All Result
Info sultra .ID
No Result
View All Result
Home daerah

Dua Pelaku Penganiaya Bripda Faturrahman Diganjar Sanksi Pemecatan

redaksi by redaksi
25 Oktober 2018
in daerah, kriminal, sultraku
0
infosultra

Kendari, Infosultra.id-Dua pelaku penganiaya Bripda Faturrahman diganjar sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Kedua pelaku yang merupakan anggota Ditsabhara itu yakni Bripda Zulfikar dan Bripda Fislan.

Keduanya diduga menganiaya korban, Bripda Muhammad Faturrahman Ismail, hingga meregang nyawa. Selain dinyatakan bersalah, kedua pelaku juga dianggap telah mencoreng citra institusi POLRI.

Rekomendasi pemberhentian dalam sidang dibacakan oleh Kabid Propam Polda Sultra, AKBP Agoeng Adi Koerniawan, yang bertindak selaku Ketua komisi sidang kode etik. Sidang dilaksanakan secara maraton sejak pukul 10.00 hingga 17.00,  di ruang sidang Bid Propam Polda Sultra, Kamis (25/10/2018).

“Berdasarkan fakta-fakta persidangan, baik itu keterangan para saksi, kedua terduga pelanggar, maupun barang bukti yang ada berupa hasil visum, dengan menjunjung tinggi rasa keadilan, dengan penuh rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Komisi Sidang Etik memutuskan untuk menjatuhkan hukuman etik berupa rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap kedua terduga pelanggar,” jelas ketua komisi sidang kode etik, AKBP Agoeng Adi Koerniawan.

Menanggapi putusan tersebut, kedua pelaku, menyatakan banding setelah berkonsultasi dengan pihak pendamping.

“Terhadap banding yang diajukan tersebut, nantinya pihak Bidkum Polda Sultra yang akan mengkoordinir dan Kapolda yang akan mengambil keputusan apakah menguatkan putusan Komisi Sidang Etik atau mengurangi sebagian atau membatalkan semua putusan,” ungkap Agoeng.

Agung kemudian menjelaskan, pihaknya mengeluarkan Rekomendasi PTDH, dengan pertimbangan perbuatan yang dilakukan oleh kedua pelaku, dilakukan dengan sengaja dan dalam keadaan sadar, sehingga dianggap telah mencoreng citra kepolisian.

Perbuatan kedua pelanggar, lanjut Agoeng, juga telah terekspos di media cetak, elektronik, maupun media sosial.

Hal lain yang menguatkan putusan tersebut, menurut Agoeng, adalah perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang berujung kematian yang dilakukan oleh keduanya, telah ditangani oleh Ditreskrimmum Polda Sultra, dan dinyatakan P-21 atau lengkap, sehingga siap dilimpahkan ke kejaksaan.

Di sisi lain, keluarga korban yang diwakili oleh pengacara, menyatakan puas dengan hasil sidang.

“Kami mengikuti sidang etik ini sedari awal, alhamdulillah semua berjalan dengan sangat fair. Kami menganggap putusan yang dikeluarkan oleh Komisi Sidang Etik sudah sangat tepat,” ungkap salah satu keluarga korban.

Selain kedua pelaku, tujuh orang saksi yang merupakan anggota Ditsabhara lainnya, juga diperiksa dalam persidangan itu. Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, terungkap bahwa penganiayaan berawal dari kesalahpahaman yang dipicu kecemburuan pelaku (Zulfikar) terhadap salah satu anggota Ditsabara yang diduga pernah jalan dan makan bersama dengan istri Zulfikar (pelaku).

Hal itu kemudian diakui oleh isteri pelaku (Zulfikar). namun sang istri menampik adanya kedekatan khusus dengan rekan suaminya.

Fakta lainnya dalam sidang kode etik tersebut adalah pelaku mengakui telah melakukan pemukulan terhadap korban, almarhum Bripda Muhammad Faturrahman Ismail, yang mengakibatkan hilangnya kesadaran (pingsan) hingga dinyatakan meninggal dunia di RSUD Kota Kendari.

 

Penulis: Rara

Editor: Alifiandra

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
Previous Post

Sertifikat Tanah Hilang, Warga Wangsel Ini Berharap BPN Segera Terbitkan Sertifikat Pengganti

Next Post

Hadiri Forum OIC Turki, Novar Aditya: Isu Krusialnya Adalah Soal Pengangguran di Dunia

Next Post

Hadiri Forum OIC Turki, Novar Aditya: Isu Krusialnya Adalah Soal Pengangguran di Dunia

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Mahasiswa Farmasi UHO Kembangkan Skincare Antioksidan Dari Daun Kecombrang

29 Juni 2019
Dua Warga wakatobi yang ODP negatif covid-19

Dua Warga wakatobi yang ODP negatif covid-19

23 Maret 2020
Muliadin selaku jubir satgas covid-19 kabupaten Wakatobi

Reaktif Rapid test, 13 warga Wakatobi di isolasi

3 Mei 2020

Profile sulkarnain kadir

31 Maret 2018

Kasus yang Menyeret Nama Bank Panin Kendari Bergulir, Nasabah Ajukan PK ke MA

30 September 2018

EDITOR'S PICK

Seorang Warga Kendari Tewas Tertimpa Longsor

3 Juli 2018

Rustam Djamaluddin Nakhodai JES Kendari

22 November 2018

6 Tips mencegah Diare

12 Januari 2019
Perikanan Berkelanjutan DKP Gandeng Masyarakat Hukum Adat (MHA)

Perikanan Berkelanjutan DKP Gandeng Masyarakat Hukum Adat

21 Juni 2020
Facebook Twitter

Tentang Infosultra

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Kategori

  • daerah
  • hotel & resto
  • info terkini
  • kesehatan
  • kriminal
  • opini
  • parlementaria
  • pendidikan
  • politik
  • sultraku
  • Tech
  • tokoh
  • Travel
  • wakatobi
  • wisatapedia
  • World

Recent Posts

  • Majelis Hakim PN Kendari Dilaporkan ke MA Oleh PT Adhi Kartiko Mandiri
  • Ana Wonua Group Libatkan Mahasiswa FISIP UHO Ikuti Pelatihan Wirausaha Muda
  • Imbauan Resmi OJK Pasca Merebaknya Kasus Duit Dimakan Rayap di Kolaka
  • Tumbangkan Petahana, Anton Timbang Berhasil Rebut Kursi Ketua Kadin Sultra

© 2019 Info Sultra.ID - PT. Info Media Siber | Develop by Green Tech Stduio.

No Result
View All Result
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

© 2019 Info Sultra.ID - PT. Info Media Siber | Develop by Green Tech Stduio.