
Kendari, Infosultra.Id – Dua oknum polisi berpangkat Bripda yang bertugas di Mako Polda Sultra kini dinyatakan sebagai tersangka. Keduanya sebelumnya diduga melakukan penganiayaan terhadap adik juniornya, Bripda Muhamad Fathurahman Ismail hingga meregang nyawa.
Dua oknum anggota Bintara itu yakni Bripda ZU dan FI. Saat ini keduanya telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sultra untuk menjalani proses tindak pidana di Ditreskrimum dan sanksi disiplin di Bidang Propam Polda Sultra.
Kasubdit Penmas Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi, membeberkan, dua oknum polisi itu itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil visum dan autopsi.
“Keduanya sudah diamankan oleh di Bid Propam,” terangnya saat ditemui Senin (3/9/2018) Siang.
Berdasarkan hasil autopsi, lanjut Agus Mulyadi, korban meninggal diduga akibat mengalami retak pada tulang rusuk sebelah kiri nomor tujuh (7) akibat pukulan. Pembungkus jantung ditemukan ada bekas kemerahan serta resapan darah pada otot perut bawah sehingga terjadi gangguan pada organ jantung.
“Untuk motifnya, masih dalam penyelidikan Propam dan Ditreskrimum. Saksi yang diperiksa sebanyak tujuh orang yakni teman-teman korban yang ada saat kejadian,” jelasnya.
Dua oknum polisi tersebut, rencananya akan menjalani proses tindak pidana yang akan ditangani di Ditreskrimum, sedangkan proses kode etik dan disiplin akan ditangani oleh Propam Polda Sultra.
“Sanksi terberat itu, akan dikenakan sanksi pemecatan,” katanya.
Penulis: Ode
Editor: Alifiandra Abadi
Discussion about this post