
Kendari, Infosultra.id–Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI), mengimbau Syahbandar Lapuko untuk menghentikan penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB) PT Sultra Jembatan Mas (SJM). Menurut ketua umum GPMI, Arifin Pola, perusahaan tersebut tidak boleh diberikan SIB lagi, karena telah dinyatakan pailit.
“PT SJM sudah dinyatakan pailit sejak beberapa tahun oleh PTUN Makassar, status pailit perusahan ini juga diperkuat dengan surat yang dikeluarkan oleh Ombudsman RI, ESDM Sultra dan Kementrian ESDM RI, secara otomatis perusahaan tersebut tidak boleh beroperasi lagi,” ujar Arifin, Sabtu (9/3/2019).
Melihat hal itu, Arifin menilai bahwa ada kongkalikong antara pihak PT SJM dan Syahbandar. Sebab menurutnya Syahbandar Lapuko tetap menerbitkan SIB untuk pengangkutan ore nikel sejak tahun 2014 hingga Februari 2019, meskipun sudah berstatus pailit.
“Saya yakin ada kongkalikong antara syahbandar dengan PT SJM,” ungkapnya.
Selain itu, Arifin juga menyoroti pihak dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Sultra yang diduga tidak konsisten dengan kesepakatan penerbitan surat pemberhentian SIB tersebut.
“Kami menduga pihak ESDM tidak konsisten dengan surat yang dikeluarkan sebelumnya. Kecurigaan kami semakin besar dengan adanya dugaan penunjukan direktur pengawasan tambang oleh pihak ESDM Sultra itu sendiri,” tuturnya.
Penulis: Onah
Editor: Ernilam
Discussion about this post