
Kendari, Infosultra.id–6 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sultra dilaporkan ke Direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, atas dugaan pengeroyokan terhadap Suharno (18). Suharno merupakan salah satu demonstran yang terlibat dalam aksi unjuk rasa penolakan tambang Wawonii, di pelataran Kantor Gubernur Sultra, Kamis (7/3/2019).
Suharno, melalui kuasa hukumnya, Muamar Ispa, mengatakan , Laporan terhadap oknum Satpol PP tersebut telah diajukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/138/III/2019/SPKT Polda Sultra.
“Potongan video yang viral di medsos jadi salah satu barang bukti yang diserahkan ke Polisi,” ungkap Muamar.
Menurut Muamar, dalam video tersebut, terlihat jelas siapa oknum yang melakukan tindakan represif terhadap massa aksi, termasuk kliennya.
Pengeroyokan terhadap Suharno, lanjut Muamar, terjadi usai massa aksi ditemui oleh Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Andi Azis dan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kota Kendari, Jemi Junaidi. Keduanya menyampaikan imbauan kepada demonstran untuk membubarkan diri dalam waktu lima menit.
Mendengar imbauan itu, massa kemudian berinisiatif membubarkan diri. Namun tiba-tiba, Satpol PP mendekat dan memukul membabi buta.
“Suharno yang sudah berdarah-darah kena pukulan, spontan menghindari kerumunan, dan memilih berbaring di bawah pohon pinus. Tapi tiba-tiba klien saya sudah dikerumuni Satpol PP, dipukuli, ditendang , bahkan dijolok-jolok pake tongkat, seperti yang ada dalam video itu,” urai Muamar.
Muamar mengatakan, meski kliennya tidak mengenali persis wajah oknum yang melakukan tindak penganiayaan itu, kliennya meyakini bahwa pelaku pemukulan dilakukan lebih dari satu orang.
“Klien saya memperkirakan oknum Satpol PP yang memukul ini ada 6 orang. Dalam video, jelas siapa saja pelakunya, tapi saat ini masih dalam tahap penyelidikan, bisa saja bertambah pelakunya,” urai Muamar.
Akibat insiden itu, Suharno, menurut Muamar, menderita luka memar di bagian belakang tubuhnya, luka di pelipis kiri, paha kiri, dan betis kiri.
“Klien saya kepada penyidik, mengaku menderita luka di beberapa bagian tubuh. Luka-luka ini dibuktikan dengan melakukan visum et repertum,” terangnya.
Sementara, Oknum Satpol PP yang diduga melakukan tindak penganiayaan, disangkakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, juncto pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Kasubdit Penmas Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi, saat dikonfirmasi melalui akun WhatsAppnya, Jumat (8/3/2019), membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Pihaknya saat ini, tengah menindaklanjuti kasus tersebut.
“Izin, info lap tentang Pol PP, sdh diterima oleh Reskrimum namun belum didistrbusikan kepada Penyidiknya,” ungkap Agus.
Penulis: Onah
Editor: Ernilam
Discussion about this post