
Kendari, Infosultra.id-Forum Komunikasi Mahasiswa Universitas Halu Oleo (Forkom-UHO), menuntut agar Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, beserta kadis Kehutanan Sultra, mundr dari jabatannya. Tuntutan tersebut dilatarbelakangi pembiaran aktifitas illegal mining (pertambangan ilegal), yang diduga dilakukan oleh PT Sultra Jembatan Mas (SJM), yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara (Konut), tepatnya di Desa Waturamba, Kecamatan Lasolo.
“Kepala Dinas ESDM dan Kadis Kehutanan Sultra kami tuntut untuk mundur dari jabatanya, karena mengabaikan instruksi Kementerian ESDM RI. Kedua instansi ini kami duga kuat melakukan pembiaran aktifitas tambang illegal yang dilakukan oleh PT SJM,” ujar Hirman, Koordinator aksi Forkom UHO, Kamis (6/12/2018).
PT Sultra Jembatan Mas (PT SJM) sendiri, diketahui merupakan perusahaan pemegang IUP Operasional Produksi di Kabupaten Konawe Utara, berdasarkan SK Bupati Konut nomor 291 tahun 2011, tanggal 27 Juli 2011. Dalam SK itu, tertera nama Michail Rumendong, selaku bagian direksi perusahaan.
Namun, perusahaan tersebut dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar dengan keputusan nomor 01/PKPU/2014/PN pada tanggal 10 Juni 2014.
Sementara itu, PT Konnikel Mitra Jaya (KJM), dikatakannya memegang peran sebagai perusahaan yang menjadi tenaga ahli dan investor yang melanjutkan kegiatan IUP operasi produksi PT SJM, berdasarkan penetapan hakim nomor 1/PKPU/2014/PN Niaga Makassar tertanggal 21 Desember 2016.
Kesepakatan sewa produksi IUP operasi produksi PT SJM oleh tim curator dan PT KMJ berlangsung perjanjiannya tertanggal 22 Desember 2012. Namun dalam kesepakatan tersebut, Forkom-UHO mengungkapkan kehadiran oknum yang menghalangi kegiatan sesuai kesepakatan itu.
Karena fakta itu, Forkom-UHO kemudian juga mendesak agar Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, melakukan pemeriksaan kepada Kepala Dinas Kehutanan Sultra.
“Kami juga menuntut agar Polda Sultra memeriksa Kepala Dinas Kehutanan Sultra. Kemudian jika terbukti, maka Polda Sultra harus bersikap tegas. Kadis ESDM Sultra dan Kadis Kehutanan Sultra kami tuntut untuk segera mundur dari jabatan karena pembiaran aktifitas tambang illegal ini,” pungkasnya. (YY)
Discussion about this post