
Kendari, Infosultra.id – Kepolisian Resor (Polres) Muna, mengamankan tujuh (7) warga negara asing (WNA).
Satu orang berasal dari negara Pakistan sedangkan enam orang lainnya merupakan warga negara Srilangka.
Kedatangan WNA itu di Muna, tanpa dilengkapi visa atau pasport, tetapi mereka hanya membawa atau menggunakan surat dari United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt menjelaskan, tujuh warga negara
Pakistan dan Srilangka terdiri dari satu wanita dan enam orang laki-laki. Mereka tiba di
Pelabuhan Nusantara Raha, Minggu (5/7/2018) sekitar pukul 19.30 Wita. Sebelumnya mereka dari Maluku Utara (Ternate) diantar oleh Abdullah rekan dari Yasir Ali. Abdullah merupakan warga negara Yaman.
“Melalui jalur laut, mereka diantar dengan menggunakan KM Mekar Teratai dari Pelabuhan Kabupaten Banggai sampai ke Kabupaten Muna,” terang Harry Gondenhardt, Minggu (5/8/2018) malam tadi.
Setelah tiba di Kabupaten Muna, tujuh orang asing langsung diamankan oleh anggota Polres Muna dan dilakukan pemeriksaan, pengecekkan pasport atau visa dan pendataan.
“Setelah dilakukan pemeriksan dan pendataan, lalu Polres Muna langsung berkoordinasi terhadap pihak Imigrasi Bau-bau,” jelasnya.
Berikut tujuh identitas WNA yang diamankan oleh Polres Muna, sebagai berikut:
1) Yasir Ali, tempat tanggal lahir Rawalpindi, Punjab 1-1-1984. (Pakistan). menggunakan surat UNHCR.
2). Rasalingam Nisanthan tempat tanggal lahir Jaffna 8-8-1991(Srilangka) menggunakan surat UNHCR
3).M.Mayutharan tanggal lahir 10-9-1990 (Srilangka) tidak dilengkapi identitas
4). Revikumar Jabeshan tempat tanggal lahir Jaffna 16-4-2001 (Srilangka)
menggunakan surat UNHCR
5). Anu Mainthan, tanggal lahir
4-4-1991 (Srilangka) tidak dilengkapi identitas
6).Ravik Kumar Ponsitika tempat tanggal 9-4-1999 Jaffna (Srilangka) menggunakan surat UNHCR
7). Santhira kumar kavi tempat tanggal lahir Jaffna 10-1-1999 (Srilangka) menggunakan surat UNHCR.
(Ode)
Discussion about this post