
Kendari, Infosultra.id – Warga Lorong Bangau, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari berinsial LH alias H (33) ditangkap polisi. Pria tersebut diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Pelaku, LH alias H, beraksi pada hari Minggu (29/7/2018) sekitar pukul 20.00 Wita. Saat itu korban menyimpan motornya ditempat parkir yang sudah disiapkan oleh warga Jalan Nuri, Kelurahan Punggaloba Kecamatan Kendari Barat.
“Keesokan harinya korban korban hendak mengambil motor miliknya, namun motor miliknya sudah tidak ada ditempat yang biasa dia parkir,” terang Kapolsek Kemaraya IPTU Fajar Mauludi, saat ditemui dirungannya, Rabu (1/8/2018).
Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kemaraya. Petugas kemudian bergegas melakukan penyelidikan dilapangan untuk meringkus pelaku.
Tak butuh waktu lama, tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polsek Kemaraya berhasil meringkus seorang pria,yang diduga kuat sebagai otak Curanmor tersebut, Selasa ( 31/7/2018) sekitar pukul 21.30 Wita.
“Pelaku langsung dibawa dengan menggunakan mobil dan digiring di Mako Polsek Kemaraya,” ucapnya.
Sebelumnya, Jatanras telah mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor bermerk ternama dengan nomor polisi (Nopol) DT 3187 CF. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi dan tersangka, dan telah dianggap memenuhi cukup dua alat bukti, proses penyidikan perkara tersebut diproses hingga tuntas.
Pelaku itu sendiri telah dijebloskan ke dalam sel tahanan Mako Polsek Kemaraya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 Tahun penjara.
Laporan: Ode
Discussion about this post