
Kendari, Infosultra.id-Keselamatan para jurnalis dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya memenuhi dan melindungi hak publik atas akses informasi kredibel, tak dipungkiri sarat dengan berbagai rintangan dan resiko. Meski begitu, jurnalis tetap setia melaksanakan tugasnya, bukan hanya karena didasari tuntutan profesi dan perusahaan pers yang menaungi, namun dilatarbelakangi panggilan nurani, serta passion untuk terus berkarya sehingga tak jarang jurnalis nekat menempuh ancaman dan resiko, termasuk resiko terpapar virus di tengah pandemi Covid-19 yang menulari jutaan masyarakat global dari berbagai negara.
Kondisi ini juga mendorong inisiatif Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), untuk membentuk satuan tugas (satgas) covid-19. Satgas ini berkomitmen mengawal keselamatan para jurnalis untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Berdasarkan data yang dikumpulkan IJTI, saat ini sudah terdapat sedikitnya 96 jurnalis dan pekerja media eletronik yang dinyatakan positif Covid-19. Jumlah itu ada kemungkinan bertambah,” kata Yadi Hendriana, Ketua Umum IJTI.
Berikut langkah yang ditempuh IJTI untuk menekan penyebaran Covid-19:
1. Membentuk Satgas Covid-19 khusus para jurnalis (SATGAS COVID-19 IJTI).
2. Satgas Covid-19 IJTI akan menerima pengaduan para jurnalis televisi yang terindikasi terpapar virus Covid-19.
3. Jika perusahaan tidak menanggung biaya PCR test (swab) bagi jurnalis televisi yang hasil rapid test nya reaktif, IJTI akan menanggung biayanya.
4. Pengaduan bisa dilakukan melalui link berikut ini :
https://forms.gle/pfHzEjBtRcoyGiwR9
Sumber: Pengurus Pusat
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
Penulis: ER
Discussion about this post