
Kendari, Infosultra.id–Anggota Komisi III DPRD Sultra, Sudirman, menyikapi tuntutan massa aksi terkait polemik penyerobotan lahan warga yang menyeret perusahaan tambang PT Rohul Energy Indonesia (REI) dan PT Almharig di Kecamatan Kabaena, Kabupaten Bombana, Provinsi Sultra. Menurut Sudirman, massa aksi yang tergabung dalam Lembaga Kajian Pembangunan Daerah dan Demokrasi (LKPD) Sultra ini, meminta agar pihaknya menghadirkan dua petinggi perusahaan tersebut untuk mengakomodir beberapa poin pernyataan sikap massa aksi, termasuk soal penyerobotan lahan yang melibatkan perusahaan tersebut sehingga timbul tuntutan agar dewan menerbitkan rekomendasi pencabutan izin eksplorasi tambang.
“Kita berupaya mengakomodir tuntutan dan aspirasi demonstran hari ini. Makanya pekan depan, kita hadirkan pimpinan dua perusahaan ini, PT Rohul dan PT Almharig bersama warga, untuk mengkonfrontir duduk persoalan yang sebenarnya,” kata Ketua Komisi III, Sudirman, kepada Infosultra. id, Senin (15/02/2021).
Di tempat terpisah, Direktur LKPD Sultra, Arham, mengungkapkan bahwa masyarakat Kabaena, tegas menuntut agar dewan secepatnya mengakomodir aspirasi dan tuntutan tersebut.
“PT REI kita sdh 4 kali demo, sekali RDP, tapi belum ada solusi. Kemudian PT Almharig, warga yang melapor sekarang malah berstatus terlapor. Dugaan kami juga jettynya didirikan tanpa izin. Sehingga kami menuntut agar dewan tegas menyikapi persoalan ini,” kata Arham.

Berikut poin pernyataan sikap LKPD terkait polemik penyerobotan lahan PT REI dan PT Almharig:
1. Bahwa benar PT REI dan PT Almharig adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan yang saat ini sedang beroperasi di wilayah Kecamatan Kabaena Tengah, Kecamagan Kbaena dan Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana.
2. Bahwa benar PT REI dan PT Almharig telah melakukan penyerobotan lahan warga dalam melaksanakan kegiatan operasional dan mengakibatkan terjadinya kerusakan lahan warga (Informasi terbaru tgl 24 Desember 2020).
3. Bahwa hingga saat ini management PT REI dan PT Almharig tidak punya itikad baik menyelesaikan persoalan sebagaimana tersebut dalam poin 2 di atas.
4. Kami meminta DPRD Sultra menghadirkan pihak manajemen PT REI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat untuk menyelesaikan persoalan tersebut di am
5. Kami meminta DPRD Sultra merekomendasikan penghentian operasi PT REI dan PT Almharig sebelum mempertanggungjawabkan tindakan penyerobotan lahan yang dilakukannya.
6. Kami meminta agar pihak DPRD Sultra menghadirkan Dinas Perhubungan dan Dinas terkait untuk melakukan RDP bersama masyarakat, sebab kami menduga PT Almharig mendirikan Jetty tanpa izin.
7. Jika dalam waktu 7 kali 24 jam tidak ditemukan solusi terhadap penyelesaia persoalan sebagaimana tersebut di atas dengan keterlibatan DPRD SULTRA, maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa di Jety PT REI dan PT Almharig serta menduduki lahan warga yang diserobot oleh perusahaan. (L2)
Discussion about this post