
Kendari, Infosultra.id-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra memusnahkan 1,2 kg barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu dari tangan dua orang tersangka. Pemusnahan kali ini dilaksanakan di Kantor BNNP Sultra, Selasa (8/9/2020).
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol. Ghiri Prawijaya mengatakan, pemusnahan barang bukti kali ini telah memperoleh ketetapan status dari Kejaksaan Negeri, sehingga kata Ghiri, wajib segera dimusnahkan sesuai perintah Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah merupakan upaya kita bersama dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkotika (P4GN). kita tahu bersama bahwa narkoba sangat berdampak buruk terhadap kesehatan masyatakat utamanya generasi muda. untuk itu semua pihak diharapkan bahu membahu dan bersinergi dalam memberantas narkoba di daerah kita,” urai Ghiri.
Untuk diketahui, sejak Januari hingga September 2020, BNNP Sultra bersama pihak terkait telah mengungkap kasus peredaran narkotika dengan total barang bukti 4 kilo 619,41 gram sabu.
“Ini merupakan pemusnahan yang ke-5 kalinya di tahun 2020,” kata Ghiri.
Penulis: Himeka Gayatri
Discussion about this post