
Kendari, Infosultra.id-Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sultra memusnahkan 1060 gram barang bukti narkoba di kawasan pemusnahan limbah dan sampah (insenerator) RSUD Kota Kendari, Kamis (16/8/2018).
Barang bukti itu diperoleh dari tangan tersangka yakni Jumail (27) dan seorang perempuan bernama Anggi alias Rahmi (27). Kedua tersangka yang diketahui berdomisili di Kecamatan Puwatu, Kota Kendari itu, ditangkap oleh petugas BNNP di Bandara Haluoleo, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), 26 juli lalu. Dari tangan keduanya, diperoleh dua bungkus paket Sabu seberat 0,65 gram (brutto).
Mengutip rilis resmi dari BNNP Sultra, salah satu tersangka yakni Anggi, usai digeledah kemudian di gelandang ke Kantor BNNP Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara dari tersangka lainnya yakni Jumail, ditindaklanjuti keesokan harinya (27/8/2018), dengan memeriksa resi pengiriman barang dari Surabaya ke Kendari.
“Hasilnya, ditemukan 2 paket terbalut isolasi aluminium foil warna silver. Setelah diperiksa, didalamnya ditemukan serbuk putih yang diduga narkotika golongan I jenis Sabu,” terang Kepala BNNP Sultra, Kombes Pol Bambang Priyambadha saat ditemui di Kendari, Kamis (16/8/2018).
Dua paket sabu itu masing-masing terdiri dari Narkotika golongan 1 jenis Sabu dengan kode I seberat 540 gram (brutto), dan Narkotika golongan I jenis Sabu dengan kode II seberat 530 gram (brutto).
Total keseluruhan barang bukti yakni seberat 1070 gram (brutto), disisihkan masing-masing 5 gram untuk keperluan pemeriksaan laboratorium dan persidangan. Sehingga total barang bukti yang dimusnahkan yakni seberat 1060 gram (brutto). (L2)
Discussion about this post