
Kendari, Infosultra.id– Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra, berhasil membongkar sindikat pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu, jaringan Lapas Kelas IIA Kendari. Para tersangka diringkus oleh tim pemberantasan narkotika, saat menjalankan aksinya di tempat berbeda.
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Imron Korry, dalam rilis resmi BNNP Sultra, Senin (6/5/2019), mengatakan bahwa 3 tersangka, masing-masing yakni AHB (33), AB (41), dan (FT), berhasil diselidiki jejak keberadaannya dari laporan masyarakat, yang mencium adanya gejala transaksi narkotika di wilayah Konawe. Ketiganya masuk dalam sindikat peredaran narkotika jaringan Lapas Kelas IIA Kendari.
“Hari selasa, 30 Mei 2019, sekitar pukul 10.00 WITA, bidang Pemberantasan BNNP Sultra menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di wilayah Konawe sehingga tim mendalami informasi tersebut dan didapatkan informasi akan ada kurir yang membawa Narkotika jenis Sabu dari Kabupaten Toraja,”ungkap Imron, dalam agenda rilis pengungkapan kasus narkotika di BNNP Sultra, Kendari, Senin (6/5/2019).
Salah satu tersangka (AB), lanjut Imron, dilaporkan melakukan perjalanan menggunakan bis dari Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), menuju Kota Kendari, Provinsi Sultra. Tim BNNP Sultra lalu mengikuti bis tersebut. Benar saja, tim BNNP Sultra kemudian melihat salah satu penumpang dengan ciri khas dan karakteristik AB, turun dari Bus, tepat di Jalan R. Suprapto, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puwatu. Tim BNNP Sultra kemudian melakukan penangkapan.
Usai melakukan penangkapan tersebut, tim BNNP Sultra kemudian mengembangkan kasus tersebut. Dari pengembangan kasus ini, AB diketahui terlibat dalam sindikat peredaran narkotika jaringan lapas, bersama AHB. Kedanya diketahui bertugas sebagai kurir dan pengendali.
Selanjutnya, Tim BNNP Sultra kembali mengembangkan kasus tersebut dengan berkoordinasi bersama Kepala Lapas Kelas IIA Kendari. Hasilnya, BNNP Sultra berhasil mengungkap Bandar dan Pengendali Shabu di dalam Lapas Kelas IIA Kendari berinisial FT. FT bersama sua tersangka lainnya lalu diamankan oleh BNNP Sultra
Dari tangan ketiganya, BNNP Sultra berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus plastic bening yang berisi sabu, yang dibalut menggunakan isolasi warna biru dengan kode I berat brutto 1,052 kg. Kemudian 1 bungkus plastic bening berisi sabu yang dibalut menggunakan isolasi warna biru dengan kode II berat brutto 1,054 kg.
Sementara itu, 3 tersangka lainnya yakni SY (32), FPA (28) dan SM (47), berdasarkan laporan masyarakat, diringkus di dalam sebuah ruko yang berada di Jalan Martandu, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Dari keterangan masyarakat, lokasi tersebut kerap dijadikan markas pesta sabu.
Tim pemberantasan BNNP Sultra, kemudian langsung melakukan penyelidikan dan pemantuan ke lokasi tersebut. Dan benar saja, saat tiba di lokasi, 3 orang pelaku berada di dalam kamar, tengah memakai barang haram tersebut.
Demi mengumpulkan barang bukti lainnya, tim pemberantasan BNNP Sultra lalu melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan narkotika sabu, dalam sebuah panci makanan. Selang beberapa waktu ketika tim sedang melakukan penggeledahan di dalam ruko, tiba-tiba datang seorang pelaku lainnya berinisial FPA. Saat digeledah, FPA ditemukan membawa sabu di dalam tas dan dompetnya.
“Modus peredarannya sistem tempel. Pelaku mengambil Sabu di depan Hotel Same Kendari, Selanjutnya pelaku membawa narkotika jenis sabu tersebut ke dalam rukonya dan akan dikemas ulang berbagai ukuran yang rencananya akan diedarkan dengan cara menempel di tempat-tempat tertentu sesuai arahan bandarnya,” jelas Imron.
Dari penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti, yakni sebuah panci yang berisi sabu dengan berat brutto 621 gram, alat timbang digital, alat hisap sabu, 330 lembar sachet kosong, 3 buah buku rekapan pembeli dan selembar kartu ATM.
Atas perbuatannya, masing-masing pelaku terancam hukuman penjara minimal 6 tahun, hingga pidana mati. SY (32), FPA (28) dan SM (47), dijerat Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan AHB (33), AB (41) dan (FT), dijerat Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Ernilam
Discussion about this post