
Kendari, Infosultra.id-Kasus peredaran narkotika golongan I jenis Sabu kian marak ditemukan di Sultra. Baru-baru ini misalnya, BNN Kota Kendari, dibawah komando Kompol Anwar Toro, berhasil mengamankan barang bukti Sabu seberat 5,1 gram dari tangan seorang pengedar berinisial PS (37).
Kepala BNN Kota Kendari, Murniati, dalam rilis pers, Senin (24/9/2018), mengungkapkan penangkapan terhadap PS dilakukan pada hari Jumat (21/9/2018) lalu.
PS, yang tercatat sebagai warga Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, diamankan saat akan mengambil barang haram tersebut di Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
“Berdasarkan petunjuk informan kami, target (pelaku) diketahui akan mengambil paket tempelan (sabu tak bertuan) yang disimpan diatas meja dalam bungkusan cemilan,” ungkapnya.
Keberadaan barang haram tersebut, lanjut Murni, telah diketahui sebelumnya oleh tim informan. Namun tim tetap mengintai dan menunggu pelaku. Benar saja. selang beberapa menit kemudian, pelaku terlihat datang mengambil bungkusan sabu tempelan tersebut.
“Sebelum pelaku pergi menggunakan mobil yang ditumpangi, tim BNN Kota Kendari dibawah komando Kompol Anwar Toro, lalu meringkus pelaku beserta barang bukti 5,1 gram paket tempelan tersebut,” jelasnya.
Pelaku bersama barang bukti lalu digiring oleh pihak BNN Kota Kendari untuk kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dan atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentamg narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 Tahun dan denda sebesar Rp. 10 Milyar.
Penulis: Yaya
Editor: Alif Abadi
Discussion about this post