• Sitemap
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Info sultra .ID
  • sultraku
  • daerah
  • politik
  • info terkini
  • kriminal
  • tokoh
  • wisatapedia
  • wakatobi
  • pendidikan
  • hotel & resto
No Result
View All Result
  • sultraku
  • daerah
  • politik
  • info terkini
  • kriminal
  • tokoh
  • wisatapedia
  • wakatobi
  • pendidikan
  • hotel & resto
No Result
View All Result
Info sultra .ID
No Result
View All Result
Home daerah

BNN Kota Kendari Ungkap Peredaran 5,1 Gram Sabu Modus Tempelan

robiah by robiah
24 September 2018
in daerah, kriminal, sultraku
0
infosultra

Kendari, Infosultra.id-Kasus peredaran narkotika golongan I jenis Sabu kian marak ditemukan di Sultra. Baru-baru ini misalnya, BNN Kota Kendari, dibawah komando Kompol Anwar Toro, berhasil mengamankan barang bukti Sabu seberat 5,1 gram dari tangan seorang pengedar berinisial PS (37).

Kepala BNN Kota Kendari, Murniati, dalam rilis pers, Senin (24/9/2018), mengungkapkan penangkapan terhadap PS dilakukan pada hari Jumat (21/9/2018) lalu.

PS, yang tercatat sebagai warga Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, diamankan saat akan mengambil barang haram tersebut di Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

“Berdasarkan petunjuk informan kami, target (pelaku) diketahui akan mengambil paket tempelan (sabu tak bertuan) yang disimpan diatas meja dalam bungkusan cemilan,” ungkapnya.

Keberadaan barang haram tersebut, lanjut Murni, telah diketahui sebelumnya oleh tim informan. Namun tim tetap mengintai dan menunggu pelaku. Benar saja. selang beberapa menit kemudian, pelaku terlihat datang mengambil bungkusan sabu tempelan tersebut.

“Sebelum pelaku pergi menggunakan mobil yang ditumpangi, tim BNN Kota Kendari dibawah komando Kompol Anwar Toro, lalu meringkus pelaku beserta barang bukti 5,1 gram paket tempelan tersebut,” jelasnya.

Pelaku bersama barang bukti lalu digiring oleh pihak BNN Kota Kendari untuk kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Dan atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentamg narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 Tahun dan denda sebesar Rp. 10 Milyar.

 

Penulis: Yaya

Editor: Alif Abadi

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
Previous Post

Mengintip Rangkaian Operasi Siaga Basarnas Di Bumi Perkemahan Cibubur

Next Post

Demi Pelestarian Fauna, I Wayan Dina Purwata Mimpi Bangun Rumah Satwa di Sultra

Next Post

Demi Pelestarian Fauna, I Wayan Dina Purwata Mimpi Bangun Rumah Satwa di Sultra

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Mahasiswa Farmasi UHO Kembangkan Skincare Antioksidan Dari Daun Kecombrang

29 Juni 2019
Dua Warga wakatobi yang ODP negatif covid-19

Dua Warga wakatobi yang ODP negatif covid-19

23 Maret 2020
Muliadin selaku jubir satgas covid-19 kabupaten Wakatobi

Reaktif Rapid test, 13 warga Wakatobi di isolasi

3 Mei 2020

Profile sulkarnain kadir

31 Maret 2018

Kasus yang Menyeret Nama Bank Panin Kendari Bergulir, Nasabah Ajukan PK ke MA

30 September 2018

EDITOR'S PICK

Peringati World Down Syndrom, Claro Kendari Galang Bakti Sosial di SLB Mandala

21 Maret 2019

Penerbitan Kepres BOP, Buah Perjuangan Hugua Untuk Wakatobi

18 Desember 2018
Logo resmi MES Sultra, Foto: istimewa.

Sabtu Pekan Ini, Masyarakat Ekonomi Syariah Sultra Dilantik di Aula Bank Indonesia

29 Agustus 2019

KPU Sultra Tuntaskan Sinkronisasi Rancangan Surat Suara Anggota DPRD Sultra

5 Desember 2018
Facebook Twitter

Tentang Infosultra

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Kategori

  • daerah
  • hotel & resto
  • info terkini
  • kesehatan
  • kriminal
  • opini
  • parlementaria
  • pendidikan
  • politik
  • sultraku
  • Tech
  • tokoh
  • Travel
  • wakatobi
  • wisatapedia
  • World

Recent Posts

  • Majelis Hakim PN Kendari Dilaporkan ke MA Oleh PT Adhi Kartiko Mandiri
  • Ana Wonua Group Libatkan Mahasiswa FISIP UHO Ikuti Pelatihan Wirausaha Muda
  • Imbauan Resmi OJK Pasca Merebaknya Kasus Duit Dimakan Rayap di Kolaka
  • Tumbangkan Petahana, Anton Timbang Berhasil Rebut Kursi Ketua Kadin Sultra

© 2019 Info Sultra.ID - PT. Info Media Siber | Develop by Green Tech Stduio.

No Result
View All Result
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

© 2019 Info Sultra.ID - PT. Info Media Siber | Develop by Green Tech Stduio.