
Kendari, Infosultra.id-Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari, untuk pertama kalinya mengamankan tersangka yang diduga mengedarkan narkotika golongan I jenis tembakau gorilla.
Pelaku yang diketahui bernama Anjas Budi Prasakti alias Anjas (19), diamankan oleh tim pemberantasan BNN Kota Kendari, dibawah komando Kompol Anwar Toro.
Pelaku diamankan pada pukul 19.50 Wita, di kediamannya, di BTN Kendari Permai, Blok C1 nomor 11, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Kamis (25/10/2018).
Kepala BNN Kota Kendari, Murniaty, mengungkapkan sebelum penangkapan telah ada indikasi peredaran tembakau gorilla yang meresahkan masyarakat disejumlah wilayah di Indonesia.
Pengungkapan kasus peredaran tembakau gorilla kali ini, kata Murniaty, merupakan yang pertama di Kendari.
“Kali ini, untuk pertama kalinya, pihak BNN Kota Kendari meringkus pelaku (Anjas), bersama barang bukti yang terdiri dari: 1 sachet tembakau gorilla seberat 0,9 gram Bruto, 2 linting tembakau gorilla seberat 0,69 gram Bruto, 2 bungkus kertas tembakau manis cap surya, KTP, 1 kartu ATM BRI, Dim BII Umum, 1 ID Card operator alat berat dan sebuah dompet berwarna abu-abu,” jelas Kepala BNN Kota Kendari, Murni, dalam konferensi pers BNN Kota Kendari, Jumat (26/10/2018).
Setelah diamankan petugas, pelaku, bersama barang buktinya diamankan di Kantor BNN Kota Kendari untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.
Sementara tersangka sendiri, diganjar dengan sanksi pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, disertai pidana denda paling sedikit 1 miliar rupiah, maksimal 10 miliar rupiah.
Sanksi pidana yang mengancam sang pelaku diterapkan berdasarkan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Lala
Editor: Alifiandra
Discussion about this post