• Sitemap
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Info sultra .ID
  • sultraku
  • daerah
  • politik
  • info terkini
  • kriminal
  • tokoh
  • wisatapedia
  • wakatobi
  • pendidikan
  • hotel & resto
No Result
View All Result
  • sultraku
  • daerah
  • politik
  • info terkini
  • kriminal
  • tokoh
  • wisatapedia
  • wakatobi
  • pendidikan
  • hotel & resto
No Result
View All Result
Info sultra .ID
No Result
View All Result
Home daerah

BNN Kendari Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Tembakau Gorilla

redaksi by redaksi
26 Oktober 2018
in daerah, kriminal, sultraku
0
infosultra

Kendari, Infosultra.id-Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari, untuk pertama kalinya mengamankan tersangka yang diduga mengedarkan narkotika golongan I jenis tembakau gorilla.

Pelaku yang diketahui bernama Anjas Budi Prasakti alias Anjas (19), diamankan oleh tim pemberantasan BNN Kota Kendari, dibawah komando Kompol Anwar Toro.

Pelaku diamankan pada pukul 19.50 Wita, di kediamannya, di BTN Kendari Permai, Blok C1 nomor 11, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Kamis (25/10/2018).

Kepala BNN Kota Kendari, Murniaty, mengungkapkan sebelum penangkapan telah ada indikasi peredaran tembakau gorilla yang meresahkan masyarakat disejumlah wilayah di Indonesia.

Pengungkapan kasus peredaran tembakau gorilla kali ini, kata Murniaty, merupakan yang pertama di Kendari.

“Kali ini, untuk pertama kalinya, pihak BNN Kota Kendari meringkus pelaku (Anjas), bersama barang bukti yang terdiri dari: 1 sachet tembakau gorilla seberat 0,9 gram Bruto, 2 linting tembakau gorilla seberat 0,69 gram Bruto, 2 bungkus kertas tembakau manis cap surya, KTP, 1 kartu ATM BRI, Dim BII Umum, 1 ID Card operator alat berat dan sebuah dompet berwarna abu-abu,” jelas Kepala BNN Kota Kendari, Murni, dalam konferensi pers BNN Kota Kendari, Jumat (26/10/2018).

Setelah diamankan petugas, pelaku, bersama barang buktinya diamankan di Kantor BNN Kota Kendari untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.

Sementara tersangka sendiri, diganjar dengan sanksi pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, disertai pidana denda paling sedikit 1 miliar rupiah, maksimal 10 miliar rupiah.

Sanksi pidana yang mengancam sang pelaku diterapkan berdasarkan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Penulis: Lala

Editor: Alifiandra

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
Previous Post

Hadiri Forum OIC Turki, Novar Aditya: Isu Krusialnya Adalah Soal Pengangguran di Dunia

Next Post

9 Atlet Taekwondo Binaan UHO Siap Unjuk Prestasi di Alaudin Cup VI 2018

Next Post

9 Atlet Taekwondo Binaan UHO Siap Unjuk Prestasi di Alaudin Cup VI 2018

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Mahasiswa Farmasi UHO Kembangkan Skincare Antioksidan Dari Daun Kecombrang

29 Juni 2019
Dua Warga wakatobi yang ODP negatif covid-19

Dua Warga wakatobi yang ODP negatif covid-19

23 Maret 2020
Muliadin selaku jubir satgas covid-19 kabupaten Wakatobi

Reaktif Rapid test, 13 warga Wakatobi di isolasi

3 Mei 2020

Profile sulkarnain kadir

31 Maret 2018

Kasus yang Menyeret Nama Bank Panin Kendari Bergulir, Nasabah Ajukan PK ke MA

30 September 2018

EDITOR'S PICK

Komandan Lanal Kendari Pimpin Sertijab Posal Kolaka

23 Agustus 2018

Tiga Orang Paskibraka di Wakatobi Pingsan Usai di Kukuhkan

16 Agustus 2018

Ali Mazi Angkat Bicara Soal Pencalonan Anton Timbang di Bursa Pemilihan Ketua Kadin Sultra

16 Desember 2020

DPC PDI P Kendari  Jadwalkan Pelaksanaan Konfercab

24 Juni 2019
Facebook Twitter

Tentang Infosultra

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Kategori

  • daerah
  • hotel & resto
  • info terkini
  • kesehatan
  • kriminal
  • opini
  • parlementaria
  • pendidikan
  • politik
  • sultraku
  • Tech
  • tokoh
  • Travel
  • wakatobi
  • wisatapedia
  • World

Recent Posts

  • FJIK Sultra Galang Donasi Untuk Korban Bencana Sulbar
  • Pangdam XIV Hasanuddin Resmikan Fitness Center Korem 143/HO
  • Wings Air Kembali Buka Layanan Penerbangan Berjadwal Dari Palu
  • Komitmen KSP Sahabat Mitra Sejati Dalam Penyaluran Kredit dan Pendampingan UMKM di Indonesia

© 2019 Info Sultra.ID - PT. Info Media Siber | Develop by Green Tech Stduio.

No Result
View All Result
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

© 2019 Info Sultra.ID - PT. Info Media Siber | Develop by Green Tech Stduio.