
Kendari, Infosultra.id-Berkas dugaan pelanggaran kampanye dua Caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS), masing-masing yakni masing-masing yakni Sulkhoni, selaku Caleg DPRD Provinsi Sultra yang juga menjabat sebagai Ketua DPW PKS Sultra, serta Rifki Fajar, Caleg DPRD Kota Kendari, sekaligus Sekretaris DPD PKS Kota Kendari, dinyatakan lengkap atau P21.
“Yang pasti, saat ini sudah di kejaksaan, terkait bagaimana proses di kejaksaan tidak elok kalau saya yang berkomentar,” jelas Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin, Senin (15/4/2019).
Pernyataan Sahinudin juga dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Kendari, Nanang Ibrahim.
“Ia benar sudah P21 berkas perkaranya. Selanjutnya penyerahan barang bukti dan tersangka, tanggal 16 besok,” kata Nanang Ibrahim, Senin (15/4/2019) malam.
Untuk diketahui, kasus dugaan pelanggaran kampanye kedua caleg partai berlambang bulan sabit dan padi itu, berawal dari pesan berantai WhatsApp dan jejaring media social Facebook. Pesan berantai itu berisi video amatir berdurasi 3 menit. Dalam video tersebut, terlihat Sulkhoni dan Rifki, serta Camat Kambu, La Mili, didapati oleh sekelompok warga saat melakukan pertemuan di rumah salah satu warga lainnya di lorong Turikale, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sabtu (2/2/2019).
“Apa ini?kegiatan apa ini? Ini bukti sosialisasi ini. Seorang camat masa menggiring Caleg,” ujar salah seorang warga, sembari menunjukkan beberapa lembar kertas berisi tabel nama. Dalam video itu, terlihat warga mengamankan sejumlah APK berupa sticker caleg.
Menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran Pemilu itu, Bawaslu Kota Kendari kemudian memanggil beberapa saksi, pelapor, dan terlapor, untuk kemudian ditindaklanjuti oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), hingga dilimpahkan secara resmi ke pihak Kejaksaan.
Penulis: Yaya
Editor: Alifiandra
Discussion about this post