
Kendari, Infosultra.id-Seorang pria berinisial S (26), berhasil dibekuk Kepolisian Sektor Poasia, pada Sabtu (8/9/2018). Pelaku diamankan setelah ketahuan mencuri di rumah warga Lorong Praja Dua, Jalan MT Haryono, Kelurahan Kambu, Kota Kendari.
Berdasarkan keterangan resmi Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Poasia, Kompol Arfah, aksi pencurian itu dilakukan dengan modus memanjat ventilasi rumah korban. Saat melakukan aksinya, korban diketahui tengah tertidur pulas, dengan posisi Handphone berada di samping TV.
“Saat itulah pelaku mengambil ponsel korban dengan cara memanjat ventilasi pintu belakang rumah,” terang Arfah saat ditemui diruangannya, Minggu (9/9/2018).
Belum sempat menjual ponsel hasil curiannya, Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Poasia berhasil menangkap pelaku di Lorong Kusuma, Jalan H.E.A Mokodompit, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus yang sama dan belum lama bebas dari penjara.
“Kami menangkapnya dengan cara menjebak, melalui obrolan pesan melalui via WhatsApp dengan perempuan,” tuturnya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit ponsel Android.
Pelaku kini telah digiring di Mako Polsek Poasia untuk diproses lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Penulis: Ode
Editor: Alifiandra
Discussion about this post