• Sitemap
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Info sultra .ID
  • sultraku
  • daerah
  • politik
  • info terkini
  • kriminal
  • tokoh
  • wisatapedia
  • wakatobi
  • pendidikan
  • hotel & resto
No Result
View All Result
  • sultraku
  • daerah
  • politik
  • info terkini
  • kriminal
  • tokoh
  • wisatapedia
  • wakatobi
  • pendidikan
  • hotel & resto
No Result
View All Result
Info sultra .ID
No Result
View All Result
Home daerah

Beraksi Saat Korban Tertidur, Pencuri Handphone Dibekuk Unit Reskrim Polsek Poasia

robiah by robiah
10 September 2018
in daerah, kriminal, sultraku
0
infosultra

Kendari, Infosultra.id-Seorang pria berinisial S (26), berhasil dibekuk Kepolisian Sektor Poasia, pada Sabtu (8/9/2018). Pelaku diamankan setelah ketahuan mencuri di rumah warga Lorong Praja Dua, Jalan MT Haryono, Kelurahan Kambu, Kota Kendari.

Berdasarkan keterangan resmi Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Poasia, Kompol Arfah, aksi pencurian itu dilakukan dengan modus memanjat ventilasi rumah korban. Saat melakukan aksinya, korban diketahui tengah tertidur pulas, dengan posisi Handphone berada di samping TV.

“Saat itulah pelaku mengambil ponsel korban dengan cara memanjat ventilasi pintu belakang rumah,” terang Arfah saat ditemui diruangannya, Minggu (9/9/2018).

Belum sempat menjual ponsel hasil curiannya, Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Poasia berhasil menangkap pelaku di Lorong Kusuma, Jalan H.E.A Mokodompit, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus yang sama dan belum lama bebas dari penjara.

“Kami menangkapnya dengan cara menjebak, melalui obrolan pesan melalui via WhatsApp dengan perempuan,” tuturnya.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit ponsel Android.

Pelaku kini telah digiring di Mako Polsek Poasia untuk diproses lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

 

Penulis: Ode

Editor: Alifiandra

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
Previous Post

28 Putra Putri Daerah Sultra Didelegasikan PT VDNI Belajar Ke China

Next Post

Polisi-Dikbud Sultra Koordinasi Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Tawuran Antarpelajar

Next Post

Polisi-Dikbud Sultra Koordinasi Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Tawuran Antarpelajar

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Mahasiswa Farmasi UHO Kembangkan Skincare Antioksidan Dari Daun Kecombrang

29 Juni 2019
Dua Warga wakatobi yang ODP negatif covid-19

Dua Warga wakatobi yang ODP negatif covid-19

23 Maret 2020
Muliadin selaku jubir satgas covid-19 kabupaten Wakatobi

Reaktif Rapid test, 13 warga Wakatobi di isolasi

3 Mei 2020

Profile sulkarnain kadir

31 Maret 2018
Foto: Istimewa.

Varian Promo November di Inul Vizta KTV Kendari, Mulai dari Karaoke All Type Room, Hingga Layanan Meeting  dan Dekorasi Ulang Tahun

26 Oktober 2019

EDITOR'S PICK

H-1 Masa Tenang Pemilu, Yudhianto Mahardika Kian Optimis Rebut Kursi DPRD Sultra

13 April 2019

Akselerasi Kualitas Pekerja, Kemenperin RI Gelar Pelatihan SDM PT VDNI

25 Maret 2019

Sambut Halloween Day, Swiss-Belhotel Kendari Hadirkan Varian Menu Baru

19 Oktober 2018

Komandan Lanal Kendari Pimpin Sertijab Posal Kolaka

23 Agustus 2018
Facebook Twitter

Tentang Infosultra

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Kategori

  • daerah
  • hotel & resto
  • info terkini
  • kesehatan
  • kriminal
  • opini
  • parlementaria
  • pendidikan
  • politik
  • sultraku
  • Tech
  • tokoh
  • Travel
  • wakatobi
  • wisatapedia
  • World

Recent Posts

  • Upaya Bank Indonesia Jaga Stabilitas Perekonomian Daerah Selama Ramadhan 2021
  • Razia serentak, Kemenkumham Sultra Pastikan Lapas dan Rutan di Kendari Bersih Narkotika
  • Kemenkumham Sultra Warning Rutan Kelas II B Unaaha Soal Laporan Kelalian Pengawasan Warga Binaannya
  • Gerindra Sultra Salurkan Bantuan Fasilitas Pembenahan Rumah Ibadah di Kota Kendari

© 2019 Info Sultra.ID - PT. Info Media Siber | Develop by Green Tech Stduio.

No Result
View All Result
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

© 2019 Info Sultra.ID - PT. Info Media Siber | Develop by Green Tech Stduio.