
Kendari, Infosultra.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra mensosialisasikan tata cara pendaftaran Caleg DPRD Sultra, di Aula Husni Kamil Malik, KPU Sultra, Rabu (20/6/2018). Dalam agenda tersebut, dijelaskan pula syarat dan ketentuan pencalonan dan pendaftaran, melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SIPOL) Pemilu 2019 kepada Partai Politik Peserta Pemilu 2019, tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Syarat Pencalonan terdiri dari Formulir Model B, Formulir Model B-1 dan Formulir B2. Jika salah satu dari formulir itu tidak lengkap, kami akan menolak pendaftarannya ataupun dokumennya dikembalikan. Namun parpol tetap dapat melakukan pendaftaran kembali sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir dengan catatan semua dokumen syarat pencalonannya sudah dilengkapi,” ungkap Ketua KPU Sultra, Laode Abdul Natsir, dalam sambutannya.
Hal lain yang juga penting untuk di penuhi yakni 30 persen keterwakilan perempuan dan penempatan nomor urut Caleg perempuan dalam daftar pengajuan pencalonan bagi masing-masing partai politik.
Agenda sosialisasi kali ini juga dihadiri oleh 15 partai politik serta komisioner KPU Sultra. Usai sosialisasi pendaftaran Caleg, KPU Sultra akan melanjutkan sosialisasi tata cara penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (SILON). (L2)
Discussion about this post