
Kendari, Infosultra.id-Dirjen Bea Cukai Sulsel dan Kendari, bersama TNI-POLRI, menyita 677 balpres pakaian dan sepatu bekas alias “RB”, yang diselundupkan di Kapal KLM Bumi Lestari, di wilayah perairan Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, Rabu (30/1/2019). Selama pemeriksaan, barang bukti dan kapal tersebut dititipkan di Pangkalan TNI AL Kendari.
Kepala Seksi Kanwil Bea Cukai Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan, Padmoyo Tri Wikanto, mengungkapkan, penyitaan bermula dari informasi masyarakat Wakatobi tentang kedatangan kapal bermuatan balpres dari Timor Leste, Minggu (12/1 2019).
“Informasi tersebut diterima bidang penindakan dan penyidikan bea cukai Kanwil Sulawesi Selatan di Makassar dan selanjutnya ditindaklanjuti dengan membentuk tim gabungan yang anggotanya terdiri dari bea cukai kanwil Sulawesi Selatan dan Bea Cukai Kendari,” jelasnya.
Tim gabungan tersebut lalu memetakan pemantauan di beberapa titik operasi di Kepulauan Wakatobi, Kamis (17/1/2019). Kapal KLM Bumi Lestari yang diduga mengangkut balpres, kemudian didapati sedang berlabuh di pelabuhan Pemda Wanci.
“Mengingat keterbatasan jumlah personil dan mengurangi resiko gesekan dengan warga, tim gabungan meminta bantuan kepada Kodim 1413 Buton dan Polres Wakatobi untuk pengamanan proses penindakan. Tim juga melakukan koordinasi dengan Pangkalan utama TNI AL VI Makassar dan Pangkalan TNI AL Kendari,” urainya.
Bersama tim gabungan tersebut, petugas Bea Cukai lalu mengamankan kapal KLM Bumi Lestari beserta 4 awak kapal dan 677 balpres yang terdiri atas 292 bal pakaian bekas dan 385 bal sepatu bekas. 4 awak kapal yang diamankan yakni seorang nakhoda berinisial B, serta 3 orang Anak Buah Kapal (ABK) berinisial H, D dan I.
Sekitar pukul 14.00 Wita, kapal KLM Bumi Lestari beserta barang bukti tersebut, ditarik dari Wanci ke Kendari, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Gabungan Bea Cukai Kanwil Sulawesi Selatan dan Bea Cukai Kendari. Sedangkan nakhoda serta ABK kapal diperiksa di Kantor Bea Cukai Kendari.
“Hingga hari ini, telah ditetapkan 1 orang tersangka berinisial B, terhitung mulai tanggal 20 januari 2019. Dan sudah dititipkan di Rutan kelas II A Kendari,” jelasnya.
Tersangka disangkakan melanggar pasal 102 UU nomor 17 tahun 2006, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Penulis: Yaya
Editor: ERNILAM
Discussion about this post