
Kendari, Infosultra.id–Aditya, presenter kondang sekaligus ASN di Dinas Pariwisata Provinsi Sultra, ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan, Minggu (21/7/2019). Penemuan mayat pria paruh baya yang dikenal memiliki banyak kolega ini sontak jadi atensi publik. Bagaimana tidak, saat ditemukan, posisi mayat berada persis tak jauh dari pemukiman padat di jalan Syech Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Penemuan mayat Aditya sebelumnya juga menimbulkan asumsi liar warganet. Beredar kabar bahwa korban yang semasa hidupnya dikenal humoris ini merupakan korban begal sadis.
Pertanyaan warga tanah lulo ini akhirnya terjawab setelah tim Buru sergap (Buser) 77 Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kendari, menangkap sang pelaku, Minggu (21/7/2019). Penangkapan dilakukan tak lebih dari 1×24 jam setelah peristiwa naas itu terjadi.
Dalam keterangan resmi Kapolres Kendari, AKBP Jemy Junaedy, pelaku diketahui bernama Afid (29). Pria asal Wakatobi ini tega menghabisi nyawa Aditya karena persoalan pribadi alias dendam lama.
Jemy menguraikan, sebelum pembunuhan terjadi, hari Sabtu (20/7/2019) sekitar pukul 21.00 Wita, korban diketahui menjemput pelaku di salah satu rumah makan di kawasan Abunawas, Ex Mtq Kendari. Korban mengendarai 1 unit Mobil Avanza warna putih bernomor Polisi DT 1380 IE.
“Korban bersama pelaku kemudian berkeliling kota. Dalam perjalanan, korban tiba-tiba mengajak pergi ke rumah pelaku, akan tetapi pelaku menolak. Korban lalu mengajak pelaku kembali melintasi kantor korban di Dinas Pariwisata Sultra. Keduanya urung berhenti di kantor korban,” jelas Jemy.
Perjalanan keduanya terus berlanjut hingga tiba di Jalan Syech Yusuf I (TKP). Korban yang saat itu dalam posisi menyetir mobil, tiba-tiba menghentikan kendaraan. Keduanya berdebat hingga pelaku akhirnya gelap mata menikam korban di bagian perut.
Dalam kondisi pisau tertancap di perut, korban berusaha keluar dari mobil. Saat itu korban berusaha melawan, namun sang pelaku yang gelap mata kembali mengambil pisau yang dicabut korban, lalu menghunuskannya berkali-kali secara membabi buta, hingga korban jatuh tak berdaya.

“Dan pada saat itu korban sempat berteriak minta tolong,” ungkap Jemy.
Pelaku lalu pergi meninggalkan korban, dengan membawa mobil korban. Mobil korban belakangan ditemukan di depan SMA Negeri 9 Kendari Kelurahan Benu-benua Kecamatan kendari Barat Kota Kendari, jarak yang cukup jauh dari lokasi penemuan mayat korban.
Dari keterangan pelaku, barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk menghabisi korban, dibuang di laut di kawasan asrama dayung.
Usai membuang barang bukti, pelaku kemudisn mencuci bekas darah di tangan, memesan taksi online l menuju ke polsek mandonga untuk melaporkan kehilangan dompet dan identitasnya. setelah itu pelaku pergi ke rumah kost pacarnya di jalan Abunawas tempat pelaku ditangkap,” beber Jemy.
Atas perbuatannya, pelaku diganjar pasal 338 dan 340 KUHP tentang perencanaan pembunuhan dengan ancaman hikiman penjara minimal 20 tahun dan maksimal pidana mati.
Penulis: Lala
Editor: Alifiandra
Discussion about this post