
Kendari, Infosultra.id-Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana PAD dan DAK pada Dinas Kehutanan Kabupaten Konawe Utara (Konut) Tahun Anggaran 2015.
Wakil Direktur (Wadir) Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sultra, AKBP Ferry Walintukan, mengatakan, sebelumnya Polda Sultra telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni, Drs. Amirudin Supu, Muhamadu, Lili Jumartin, Saenap dan Ahmad. Kelimanya saat ini telah dijatuhi vonis oleh pengadilan.
Polda Sultra kemudian terus melakukan penelusuran dalam kasus Tipikor tersebut hingga akhirnya ditemukanlah tersangka baru yakni Rusmin Nuriadin, S.T., MPA, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Kehutanan (Dishut) Konut yang juga merupakan putra dari mantan Bupati Konut, Drs. Aswad Sulaiman.
“Jadi dalam kasus ini, tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya sudah diputuskan oleh pengadilan terkait masalah penyalahgunaan PAD dan DAK 2015 di dinas kehutanan Konut yang sudah diputuskan,” kata AKBP. Ferry, Senin (20/8/2018) lalu.
Rusmin Nuriadin diduga telah memiliki kedekatan dengan para panitia lelang proyek sehingga dengan mudah mengintervensi proyek-proyek Dishut Konut. Rusmin juga dikatakan telah memberikan uang sebesar lima juta rupiah kepada Anrias, selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa Kabupaten Konut. Sehingga dengan adanya uang tersebut, dua CV yakni CV Mawar dan CV Bonita Inti Raya yang tidak mempunyai kelengkapan administrasi dapat dimenangkam oleh panitia lelang, padahal kelengkapan Surat kuasa dari direktur atau direktris perusahaan adalah bagian dari persyaratan yang harus dipenuhi.
Dalam kasus tersebut, pihak Polda Sultra telah menyita 3 alat bukti berupa dua buah kwitansi pembayaran yang masing masing berjilumlah dua ratus lima juta rupiah dan sebuah slip penyetoran bank senilai sepuluh juta rupiah. Berdasarkan hasil audit BPKP, negara tercatat mengalami kerugian sebesar Rp. 935.662.500, akibat dari aksi korupsi tersebut.
Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Rusmin dijerat dengan pasal 2 ayat (1) undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 Juncto (jo) pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Penulis: Onci
Editor: Alivian
Discussion about this post