• Sitemap
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Info sultra .ID
  • sultraku
  • daerah
  • politik
  • info terkini
  • kriminal
  • tokoh
  • wisatapedia
  • wakatobi
  • pendidikan
  • hotel & resto
No Result
View All Result
  • sultraku
  • daerah
  • politik
  • info terkini
  • kriminal
  • tokoh
  • wisatapedia
  • wakatobi
  • pendidikan
  • hotel & resto
No Result
View All Result
Info sultra .ID
No Result
View All Result
Home kriminal

Anak Mantan Bupati Konut Jadi Tersangka Korupsi PAD dan DAK

robiah by robiah
21 Agustus 2018
in kriminal, sultraku
0
infosultra

Kendari, Infosultra.id-Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana PAD dan DAK pada Dinas Kehutanan Kabupaten Konawe Utara (Konut) Tahun Anggaran 2015.

Wakil Direktur (Wadir) Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sultra, AKBP Ferry Walintukan, mengatakan, sebelumnya Polda Sultra telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni, Drs. Amirudin Supu, Muhamadu, Lili Jumartin, Saenap dan Ahmad. Kelimanya saat ini telah dijatuhi vonis oleh pengadilan.

Polda Sultra kemudian terus melakukan penelusuran dalam kasus Tipikor tersebut hingga akhirnya ditemukanlah tersangka baru yakni Rusmin Nuriadin, S.T., MPA, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Kehutanan (Dishut) Konut yang juga merupakan putra dari mantan Bupati Konut, Drs. Aswad Sulaiman.

“Jadi dalam kasus ini, tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya sudah diputuskan oleh pengadilan terkait masalah penyalahgunaan PAD dan DAK 2015 di dinas kehutanan Konut yang sudah diputuskan,” kata AKBP. Ferry, Senin (20/8/2018) lalu.

Rusmin Nuriadin diduga telah memiliki kedekatan dengan para panitia lelang proyek sehingga dengan mudah mengintervensi proyek-proyek Dishut Konut. Rusmin juga dikatakan telah memberikan uang sebesar lima juta rupiah kepada Anrias, selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa Kabupaten Konut. Sehingga dengan adanya uang tersebut, dua CV yakni CV Mawar dan CV Bonita Inti Raya yang tidak mempunyai kelengkapan administrasi dapat dimenangkam oleh panitia lelang, padahal kelengkapan Surat kuasa dari direktur atau direktris perusahaan adalah bagian dari persyaratan yang harus dipenuhi.

Dalam kasus tersebut, pihak Polda Sultra telah menyita 3 alat bukti berupa dua buah kwitansi pembayaran yang masing masing berjilumlah dua ratus lima juta rupiah dan sebuah slip penyetoran bank senilai sepuluh juta rupiah. Berdasarkan hasil audit BPKP, negara tercatat mengalami kerugian sebesar Rp. 935.662.500, akibat dari aksi korupsi tersebut.

Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Rusmin dijerat dengan pasal 2 ayat (1) undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah  dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 Juncto (jo) pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

 

Penulis: Onci

Editor: Alivian

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
Previous Post

Petarung One Pride MMA Jeka Saragi, Hadiri Audisi Sumatera Fighter Di Kota Pekanbaru

Next Post

HUT Jalasenastri ke-72, Lanal Kendari Gelar Upacara di TMP Watubangga

Next Post

HUT Jalasenastri ke-72, Lanal Kendari Gelar Upacara di TMP Watubangga

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Mahasiswa Farmasi UHO Kembangkan Skincare Antioksidan Dari Daun Kecombrang

29 Juni 2019
Dua Warga wakatobi yang ODP negatif covid-19

Dua Warga wakatobi yang ODP negatif covid-19

23 Maret 2020
Muliadin selaku jubir satgas covid-19 kabupaten Wakatobi

Reaktif Rapid test, 13 warga Wakatobi di isolasi

3 Mei 2020

Profile sulkarnain kadir

31 Maret 2018

Kasus yang Menyeret Nama Bank Panin Kendari Bergulir, Nasabah Ajukan PK ke MA

30 September 2018

EDITOR'S PICK

Dana Kompensasi Belum Dibayar, Warga Sebut PT VDNI Lakukan Tindakan Pembodohan

12 Mei 2018

Penyebab Kematian Bintara Polisi Asal Kolaka Utara Mulai terungkap

3 September 2018

Wakatobi Target Peringkat Lima Besar Dalam Ajang Porprov Ke – XIII di Kolaka

27 November 2018

Bursa Calon Ketua Kadin Sultra Kembali Dibuka, Semua Pengusaha Punya Kesempatan Sama

12 Desember 2020
Facebook Twitter

Tentang Infosultra

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Kategori

  • daerah
  • hotel & resto
  • info terkini
  • kesehatan
  • kriminal
  • opini
  • parlementaria
  • pendidikan
  • politik
  • sultraku
  • Tech
  • tokoh
  • Travel
  • wakatobi
  • wisatapedia
  • World

Recent Posts

  • Majelis Hakim PN Kendari Dilaporkan ke MA Oleh PT Adhi Kartiko Mandiri
  • Ana Wonua Group Libatkan Mahasiswa FISIP UHO Ikuti Pelatihan Wirausaha Muda
  • Imbauan Resmi OJK Pasca Merebaknya Kasus Duit Dimakan Rayap di Kolaka
  • Tumbangkan Petahana, Anton Timbang Berhasil Rebut Kursi Ketua Kadin Sultra

© 2019 Info Sultra.ID - PT. Info Media Siber | Develop by Green Tech Stduio.

No Result
View All Result
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

© 2019 Info Sultra.ID - PT. Info Media Siber | Develop by Green Tech Stduio.