
Baubau, Infosultra.id-Sejumlah atribut spanduk ormas Posko Perjuangan Rakyat (POSPERA) Baubau yang berisi gambar Erwin Usman, selaku Ketua DPP Pospera, dan Presiden Joko Widodo selalu Pelindung Pospera, dilaporkan hilang dan rusak pada sejumlah titik kelurahan di kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (25/5/2018).
Tim investigasi Pospera kemudian dibentuk untuk mencari informasi terkait aksi pengrusakkan dan penghilangan atribut tersebut pada Sabtu (26/5)/2018 sekitar pukul 6 sore waktu setempat. Hasilnya, ditemukan 6 orang yang terdiri dari Ketua dan anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Kokalukuna yang sedang memasang sebuah spanduk di kawasan Jalan Anoa Kelurahan Kadolomoko Kec. Kokalukuna.
Saat diselidiki, keenam orang Panwascam itu tidak dilengkapi surat tugas resmi, identitas lembaga, maupun KTP. Dari 6 orang, diketahui hanya 2 yang membawa kartu identitas berupa KTP.
“Keenam petugas Panwascam mengaku diperintahkan M. Yusran Elfargani Ketua Panwaslu Baubau untuk memasang kembali atribut spanduk POSPERA yang telah mereka copot pada operasi penertiban alat peraga kampanye (APK) yang diadakan sehari sebelumnya,” ungkap Ketua DPC Pospera Baubau, Dedi Ferianto dalam pernyataan sikapnya, Senin (28/5/2018).
Saat diinterogasi, keenam orang tersebut mengakui bahwa:
1. Mereka salah dan keliru menafisirkan peraturan terkait masa kampanye.
2. Mereka mengira logo POSPERA dispanduk adalah partai politik meski faktanya tak ada logo partai politik, nomor urut dan pasangan calon Kada dalam spanduk Pospera yang dicopot, dirusak dan dihilangkan itu.
Atas insiden itu , DPC Pospera Baubau, melalui persetujuan Ketua dan Sekretaris Pospera Baubau, menegaskan sikap berikut ini:
1. Mengecam keras sikap tidak profesional dan sewenang-wenang Ketua dan anggota Panwaslu Kota Baubau yang memerintahkan penurunan spanduk POSPERA tanpa dasar hukum dan analisa yang baik da komprehensif. Apalagi spanduk yang dicopot rusak dan sebahagian tidak dikembalikan.
2. Mempertanyakan motif Ketua Panwaslu Baubau, atas nama M. YUSRAN ELFARGANI yang memerintahkan pengrusakkan dan penghilangan spanduk POSPERA.
3. Menuntut Ketua dan anggota Panwaslu Baubau masing-masing atas nama: M. YUSRAN ELFARGANI, AZAN SAHIDI dan WA ODE FRIDA VIVI OCTAVIA untuk bertanggung jawab dengan mundur dari jabatannya.
4. Mendesak Bawaslu RI untuk evaluasi keberadaan Komisioner Panwaslu Kota Baubau.
5. Mendesak Kepolisian Resort Kota Baubau untuk segera memproses Laporan Polisi DPC Pospera Baubau terkait peristiwa ini , yang dibuat tanggal 26 Mei 2018 dengan terlapor Ketua dan Anggota Panwaslu Baubau, Ketua dan staf Panwascam Kokalukunan, dan Kepala Satpol PP Baubau.
“Kita semua butuh Komisioner yang tidak saja paham aturan kepemiluan dan demokrasi yang mumpuni, tapi juga independen, tidak memihak, profesional dan satu kata dengan perbuatan,” tegas Dedi.
Untuk diketahui, spanduk atapun alat peraga publikasi dipasang oleh DPC Pospera kota Baubau secara bertahap sejak pertengahan bulan Maret sampai bulan Mei Tahun 2018 di 8 kecamatan se-Kota Baubau.
Spanduk Pospera yang dilaporkan hilang se-Kota Baubau berjumlah 19 buah. Terdiri dari ukuran 7×2 meter, 7×1, 1×5, 1×4 dan 1×2,5 meter. Rata-rata yang dicopot berada di halaman dan pagar rumah warga.
Menurut Edi, yang dipasang kembali Panwaslu setempat, hanya 1 satu buah alat peraga, yakni spanduk yang terletak di kawasan Jalan Anoa Kelurahan Kadolomoko, Kecamatan Kokalukuna, yang merupakan lokasi di mana tim Investigasi Pospera menemukan Panwascam sedang memasang kembali spanduk dalam keadaan rusak.
Ironisnya, tim investigasi Pospera masih menemukan puluhan spanduk, baliho dan alat peraga kampanye lainnya yang mencantumkan logo parpol, bertuliskan Caleg/Calon Anggota Legislatif, yang masih bertebaran di dalam kota Baubau.
“Fakta dari temuan itu, disimpulkan bahwa tidak ada tindakan nyata dari Panwaslu Baubau, ” pungkasnya. (Irjek)
Discussion about this post