
Kendari, Infosultra.id-Aci Mapasawang menolak keras tudingan keterlibatannya sebagai salah satu oknum yang mengelola tambang ilegal di blok Matarape, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sultra. menurutnya, tudingan yang dilontarkan oleh Ormas Gerakan Masyarakat Pemerhati Tambang (Gempita) keliru dan tidak berdasar.
“Perusahaan-perusahaan yang itu bukan perusahaan saya. Karena saya sendiri bukan bagian dari perusahaan yang menambang,” tegasnya, saat ditemui di Kendari, Rabu (25/12/2019).
Andi juga menilai, pihak Gempita tidak pernah melakukan komunikasi atau berhubungan dengan perusahaan yang berada di wilayah tersebut, sehingga sangat wajar jika tuduhan tersebut merugikan dirinya, sebab selain ia memang tak terlibat dalam eksploras ilegal, tuduhan tersebut juga bisa menggiring opini liar publik.
“Tuduhan itu merupakan fitnah karena tidak berdasar. Pihak Gempita juga tidak pernah melakukan komunikasi atau berhubungan dengan perusahaan di sana,” ujarnya.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu, Gempita Sultra melayangkan tuduhan kepada Aci dalam aksi demonstrasi, di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra.
Dalam orasinya, menurut Aci, Gempita menuding bahwa ia merupakan oknum pengelola pertambangan di blok tambang Matarape, Desa Molore, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut) dengan. Aci disebut telah melanggar aturan hukum dan keputusan pengadilan.
Koordinator Aksi David, saat itu mengatakan bahwa blok Matarape merupakan kawasan yang diputihkan pemerintah sesuai putusan pengadilan, sehingga tidak boleh ada penambangan nikel. Akibat aktivitas itu, David mengklaim lingkungan di sekitar kawasan eksplorasi menjadi rusak.
“Tuduhan ini salah alamat. Saya tidak pernah mengakomodir perusahaan apapun untuk menambang disana,” pungkasnya.
Penulis: Ernilam
Discussion about this post